NUNUKAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus melakukan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan permohonan merek bagi produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Nunukan.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap produk unggulan hasil pembinaan yang dikembangkan di lingkungan Lapas Nunukan," ucap Muhammad Ikmal Idrus, Rabu (10/6).
Dijelaskan, pendampingan yang diberikan ke peserta berupa pemahaman mengenai prosedur pengajuan merek, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Serta manfaat perlindungan hukum melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual.
"Pendampingan ini diharapkan dapat membantu Lapas Nunukan dalam mempersiapkan pengajuan merek terhadap berbagai produk hasil pembinaan yang memiliki potensi untuk dikembangkan secara lebih luas," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa legalitas merek memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap suatu produk. Selain itu, kepemilikan merek juga dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di tengah masyarakat. "Sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembinaan kemandirian bagi WBP," singkatnya.
Ia menegaskan kegiatan ini, terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur dan Lapas Kelas IIB Nunukan dalam mendukung pengembangan produk hasil karya WBP.
"Diharapkan, pendampingan yang diberikan dapat berlanjut hingga proses pendaftaran merek selesai, sehingga produk unggulan hasil pembinaan memperoleh perlindungan hukum yang optimal dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang di masa mendatang," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT