Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Perlindungan Hak WNI Jadi Prioritas, KRI Tawau Hadirkan Layanan yang Inklusif

Asrullah RT • Rabu, 10 Juni 2026 | 18:44 WIB
PERLINDUNGAN : Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah merupakan upaya pemberian legalitas perkawinan yang merupakan hak WNI. 
PERLINDUNGAN : Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah merupakan upaya pemberian legalitas perkawinan yang merupakan hak WNI. 

NUNUKAN - Sidang Isbat Nikah 2026 yang digelar KRI Tawau turut dihadiri Staf Ahli Bidang Manajemen Kementerian Luar Negeri RI, Acep Somantri. Melalui momentum tersebut Acep Somantri melihat secara langsung pelaksanaan tugas Konsulat RI Tawau sebagai Perwakilan Pelindungan Terpadu (PPT), status yang disandang sejak 2025.

Dengan status PPT, wilayah kerja KRI Tawau meliputi Tawau, Kunak, Kalabakan, Lahad Datu dan Semporna. Dari lima wilayah ini KRI Tawau setidaknya melayani sekitar 120 ribu Warga Negara Indonesia (WNI). 

"Harapan agar penguatan sumber daya manusia di lingkungan Konsulat RI Tawau dapat menjadi perhatian," jelasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Fahadil Amin Al Hasan menyampaikan apresiasi atas konsistensi KRI Tawau dalam memfasilitasi WNI memperoleh kepastian hukum melalui pelaksanaan itsbat nikah.

Menurutnya, pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif setiap WNI sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Dan, sidang itsbat nikah menjadi solusi bagi pasangan yang sebelumnya melangsungkan pernikahan secara siri, khususnya bagi WNI yang tinggal di luar negeri.

"Penyelenggaraan itsbat nikah merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak-hak WNI di luar negeri. Dan respons terhadap praktik pernikahan siri yang dilakukan WNI karena berbagai faktor keterbatasan ekonomi, jarak geografis yang jauh dari tanah air, hingga berbagai kendala administratif lainnya,” bebernya.

Acting Konsul RI Tawau, Dino Nurwahyudin mengapresiasi kepada seluruh instansi Kerajaan Negeri Sabah yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Konsulat RI Tawau sebagai perwakilan Pemerintah Republik Indonesia. Ia menegaskan melalui sidang itsbat nikah, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas perkawinan WNI.

"Sekaligus melindungi hak-hak keluarga dan anak-anak mereka. Legalitas perkawinan menjadi dasar penting dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran yang diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik dan perlindungan hukum lainnya," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#KRI Tawau #wni #nunukan #tawau