Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

BB Tindak Pidana Umum Inkracht Dimusnahkan Kejari Nunukan, Perkara Didominasi Narkotika

Asrullah RT • Kamis, 4 Juni 2026 | 17:33 WIB
DIMUSNAHKAN : Kajari Nunukan, Burhanuddin bersama Forkopimda Nunukan saat melakukan pemusnahan BB di halaman Kejaksaan Negeri Nunukan. 
DIMUSNAHKAN : Kajari Nunukan, Burhanuddin bersama Forkopimda Nunukan saat melakukan pemusnahan BB di halaman Kejaksaan Negeri Nunukan. 

NUNUKAN - Pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht dilakukan Kejaksaan Negeri Nunukan, Kamis (4/6). Pemusnahan BB dilakukan dengan cara dilarutkan ke wadah yang berisikan air, dibakar hingga dipotong menggunakan mesin. 

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin mengatkan, pemusnahan yang dilakukan bentuk transparansi dan akuntabilitas jaksa dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan. Seluruh BB yang dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani periode Februari 2026 hingga April 2026.

"Pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari total 47 perkara yang terjadi selama periode Februari 2026 hingga April 2026. Dan perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Burhanuddin usai pemusnahan BB yang berlangsung di Halaman Kejari Nunukan, Kamis (4/6). 

Dirincikan, dari 47 perkara selama tiga bulan terdiri dari tindak pidana narkotika sebanyak 19 perkara dengan total berat BB 6.94 gram. Disusul, 8 perkara pencabulan, 6 perkara pencurian, 5 perkara penganiayaan. 

"Dan 2 perkara perdagangan, 1 penganiayaan, 1 perkara asusila, 2 perkara perdagangan, 4 perkara perdagangan orang sebanyak, 1 perkara pidana kebakaran," rincinya. 

Sementara, BB yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dengan total berat 6.94 gram yang berasal dari 19 perkara, 119 item peralatan rumah tangga yang berasal dari perkara perdagangan, serta pakaian yang terdiri dari 28 baju dan 36 celana yang berasal dari perkara narkotika, kekerasan, ketertiban umum, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 
Ia menegaskan, pemusnahan yang dilaksanakan mengacu pada Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025, dengan metode pemusnahan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti agar tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan

BB narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sedangkan alat hisap narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Barang bukti berupa peralatan rumah tangga dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin gerinda. 

"Sementara itu, barang bukti lainnya seperti pakaian, tas, dompet, sepatu, dan barang sejenis dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali," tegasnya. 

Selanjutnya, sisa hasil pemusnahan akan diangkut menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dihancurkan menggunakan excavator bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah dan tidak dapat dimanfaatkan kembali. 

Lanjutnya, pemusnahan yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana jaksa berperan sebagai eksekutor terhadap barang bukti tersebut. Selain merupakan amanat undang-undang, langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan. 

"Hal ini juga bertujuan guna menghindari risiko penyalahgunaan, kerusakan, ataupun hilangnya barang bukti yang telah disita negara. Sehingga, dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan dapat menghadirkan integritas penegakan hukum yang bersih, tegak, dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya. (akz)

Editor : Januriansyah RT
#barang bukti tindak pidana #nunukan #kejari #barang bukti #narkotika