NUNUKAN - Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/2026 Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Sesuai Harga yang Ditetapkan Pemerintah di Nunukan, tertanggal 3 Juni 2026.
SE tersebut mengingatkan seluruh perusahaan dan pabrik pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Nunukan agar mematuhi harga pembelian TBS yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Isi SE menekankan sejumlah hal yang harus dipatuhi pimpinan pabrik pengolahan kelapa sawit. Sebab, hadirnya edaran bertujuan untuk menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani. Selain itu, untuk melindungi kepentingan pekebun, serta menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Nunukan.
Baginya, keberadaan sektor perkebunan kelapa sawit memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Sehingga keseimbangan antara kepentingan petani dan perusahaan harus terus dijaga.
“Kami ingin memastikan petani mendapatkan harga yang layak sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, perusahaan juga dapat menjalankan usahanya dengan baik dalam koridor aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ucap H. Irwan Sabri, Kamis (6/6).
Dijelaskan, melalui SE tersebut mengingatkan agar perusahaan tidak menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak yang berpotensi merugikan petani, praktik penetapan harga harus mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, transparan dan saling menguntungkan antara perusahaan dengan pekebun.
Selanjutnya, perusahaan diminta agar menyampaikan informasi harga pembelian TBS secara terbuka kepada para petani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keterbukaan informasi harga sangat penting agar petani mengetahui hak-haknya dan tidak terjadi kesalahpahaman dalam transaksi jual beli hasil panen,” jelasnya.
Agar pelaksanaan dilapangan berjalan sesuai dengan ketetapan pemeriksaan, melalui SE Bupati Nunukan, para Camat diinstruksikan untuk ikut mengawasi perkembangan harga TBS di lapangan. Melalui, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan kepala desa diminta melakukan pemantauan aktif terhadap harga pembelian TBS yang diterapkan oleh pabrik pengolahan kelapa sawit di setiap wilayah.
Dan hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Nunukan melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nunukan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“Pengawasan ini penting agar tidak ada kesenjangan antara harga yang ditetapkan pemerintah dengan harga yang diterima petani. Semua pihak harus bersama-sama menjaga iklim usaha yang sehat,” pesannya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik perusahaan, petani, pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa, untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di sektor perkebunan.
"Dengan adanya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap stabilitas harga TBS dapat terjaga, hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani semakin baik, serta sektor perkebunan kelapa sawit tetap menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT