NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah Sebatik tetap berjalan di tengah proses transisi status RSU Kelas D Sebatik dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menjadi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Perubahan tersebut menyusul berakhirnya kerja sama antara RS Pratama Sebatik dengan BPJS Kesehatan sebagai FKTP itu sesuai dengan surat BPJS Kesehatan Nomor 738/VIII-03/0526 tentang Pemberitahuan Pengakhiran Kerja Sama RSP Sebatik.
Plh. Direktur RSU Kelas D Sebatik, Akhmad Rijal mengatakan, saat ini rumah sakit sedang melakukan percepatan pemenuhan berbagai persyaratan agar dapat segera kembali bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai FKRTL.
“Saat ini RSU Sebatik sedang dalam masa transisi operasional menuju rumah sakit rujukan tingkat lanjutan, kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, khususnya pelayanan gawat darurat yang tetap dilayani secara optimal dan gratis bagi seluruh peserta JKN,” ujarnya, Jumat (29/5).
Ia menjelaskan, terhitung mulai 1 Juni 2026, peserta JKN yang sebelumnya terdaftar di FKTP RS Sebatik secara otomatis dialihkan ke Puskesmas Sei Taiwan. Namun, masyarakat tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perpindahan fasilitas kesehatan sesuai domisili masing-masing.
Meski kerja sama FKTP dengan BPJS telah berakhir, RSU Sebatik dipastikan tetap melayani masyarakat sesuai kemampuan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang tersedia. Untuk pelayanan kegawatdaruratan, peserta JKN tetap mendapatkan layanan tanpa dipungut biaya.
"Sementara untuk pelayanan lanjutan non-darurat seperti rawat inap, rawat jalan, maupun persalinan, masyarakat akan diberikan penjelasan terkait mekanisme rujukan berjenjang agar tetap dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan," jelasnya.
Sementara, Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Nunukan, Hj. Miskia menegaskan, seluruh puskesmas di wilayah Sebatik diminta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perubahan sistem pelayanan tersebut.
“Puskesmas harus memberikan pemahaman kepada peserta JKN bahwa apabila ingin tetap memperoleh manfaat pembiayaan BPJS Kesehatan, maka rujukan pelayanan lanjutan diarahkan ke RSUD Nunukan sesuai prosedur rujukan berjenjang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang tetap memilih menjalani pelayanan rawat inap di RS Sebatik akan dikenakan tarif umum karena status kerja sama BPJS sebagai FKTP telah berakhir.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Nunukan tetap memberikan perhatian terhadap akses layanan kesehatan masyarakat perbatasan, Dinkes P2KB memastikan pendampingan rujukan pasien gawat darurat dari RS Sebatik menuju RSUD Nunukan tetap mendapatkan dukungan pembiayaan sesuai ketersediaan anggaran daerah.
Manajemen RSU Sebatik saat ini juga tengah mempercepat proses akreditasi rumah sakit, pemenuhan tenaga medis spesialis, sarana prasarana, hingga kebutuhan obat-obatan dan bahan medis habis pakai agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
Pemerintah berharap masyarakat tetap tenang dan memahami bahwa transformasi RSU Sebatik menjadi rumah sakit kelas D merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan. (adv/akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT