NUNUKAN - Keluhan petani sawit di Kabupaten Nunukan soal anjloknya harga jual Tandan Buah Segar (TBS) mendapat perhatian serius dari legislatif Nunukan. Penyebabnya, harga TBS di tingkat petani tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Anggota DPRD Nunukan, Donal mengatakan, harga TBS saat ini tidak sejalan dengan ketetapan resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Surat Keputusan (SK) harga TBS. Itu berdasarkan laporan yang diterimanya dari sejumlah petani.
Dimana, harga di lapangan menunjukkan selisih yang cukup jauh antara harga yang ditetapkan pemerintah dan harga pembelian di tingkat perusahaan maupun pengepul. Baginya, situasi ini memicu keresahan karena petani merasa tidak memperoleh harga yang layak.
Sementara, berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara Nomor 500.8.6.3/139/DPKP tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode II Mei 2026, harga TBS untuk tanaman usia 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.508,69 per kilogram.
“Ada beberapa petani yang mengadu langsung ke saya. Mereka menyampaikan harga sawit yang diterima di lapangan masih berkisar Rp1.700 sampai Rp 2.000 per kilogram. Padahal pemerintah sudah menetapkan harga di atas Rp 3.000 per kilogram,” ucap Donal, Senin (25/5).
Ia menegaskan, situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat, khususnya petani sawit di wilayah perbatasan. Dan meminta implementasi dilapangan atas harga TBS sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
“Penetapan harga sudah ditetapkan melalui SK pemerintah. Seharusnya penerapannya juga jelas di lapangan. Jangan sampai petani hanya mendengar angka bagus, tetapi kenyataannya TBS dibeli dengan harga murah,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah provinsi bersama instansi terkait melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap implementasi harga TBS di lapangan. Kemudian, ia juga mendorong adanya pertemuan kembali yang melibatkan seluruh pihak terkait guna membahas persoalan tersebut secara terbuka.
“Kalau perlu persoalan ini dihearingkan. DPRD Kaltara juga saya harap ikut turun tangan dengan memanggil semua pihak terkait, baik perusahaan, pabrik, dinas, maupun perwakilan petani supaya persoalannya terang," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT