Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Seorang Pria di Sebatik Diamankan Polisi, Temukan Delapan Paket Sabu Siap Edar

Asrullah RT • Minggu, 17 Mei 2026 | 20:34 WIB
DIAMANKAN : Barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis sabu siap edar di temukan di kediaman H. 
DIAMANKAN : Barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis sabu siap edar di temukan di kediaman H. 

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Seorang pria berinisial H (41), warga Sebatik Timur, diamankan aparat setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Desa Sungai Pancang.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan laporan polisi terkait perkara narkotika yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba. Dan H dibekuk pada Rabu, (13/5) sekitar pukul 20.00 WITA tepatnya di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur. 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial R, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sempat menyerahkan sabu kepada tersangka H,” ucap Ipda Sunarwan, Minggu (16/5). 

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah H yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.

"Barang bukti ditemukan sebanyak 0,72 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah botol kaca bening yang diletakkan di atas lantai rumah H," jelasnya. 

Selain barang haram tersebut, barang bukti turut diamankan yakni satu botol kaca transparan yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Dan hasil interogasi awal, H mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R.

Kepada penyidik, H mengaku hanya berperan sebagai orang kepercayaan yang membantu menjualkan sabu milik R.

"Sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per paket. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#nunukan #sebatik #sabu #narkotika