NUNUKAN - Upaya menghadirkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan terus diperkuat. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan rapat sinkronisasi data pekerja rentan untuk penetapan kepesertaan program bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan tahun anggaran 2026.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setkab Nunukan Muhammad Amin, SH mengatakan, terkait sinkronisasi data kepesertaan pekerja rentan didasarkan pada adanya perubahan data kepesertaan yang akan terjadi di tahun anggaran 2026.
Sebab, pada 2025 data peserta pekerja rentan yang didaftarkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan adalah 2.556 orang sedangkan di tahun anggaran 2026 menurun menjadi 2.400 orang dengan masa iur selama enam bulan dikarenakan adanya efisiensi anggaran.
"Hasil rapat merekomendasikan untuk data kepesertaan penerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan yang dilaksanakan Distransnaker agar bersumber dari DTSEN Desil 1 - 4 yang belum menerima bantuan PKH atau bantuan sosial lainnya berdasarkan kriteria pekerjaan dan penghasilan warga terkait," ucap Muhammad Amin.
Lanjutnya, dengan sinkronisasi dan konsolidasi data dengan instansi terkait diharapkan memperoleh data yang sinkron dan valid. Dengan begitu, dapat menetapkan peserta penerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan tahun anggaran 2026.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Nunukan, Faridah Aryani menambahkan, terkait dengan data kepesertaan pekerja rentan tahun 2025 tersebut terdapat sebagian peserta yang juga merupakan penerima bantuan PKH. Sehingga, mengakibatkan penerima bantuan PKH terhenti atau dikeluarkan dari penerima bantuan PKH.
"Alasannya, ada mekanisme sistem data dari pusat yang dapat menghentikan peserta penerima bantuan PKH jika menerima juga bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan," bebernya.
Kemudian, ia menegaskan adanya regulasi terkait penerima bantuan sosial sesuai Inpres Nomor 4 tahun 2025 yang juga harus di pedomani. "Yakni penerima bantuan sosial dalam hal ini termasuk juga untuk penerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan harus berdasarkan pada DTSEN Desil 1 - 4," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT