NUNUKAN - Pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Kali ini OPD yang turun selain personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ada Dinas Penanaman Modal juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparporapar) Nunukan.
Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan, Huzaini mengatakan, pengawasan yang dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sekaligus. Selain itu, untuk memastikan seluruh pelaku usaha THM mematuhi ketentuan perizinan serta aturan operasional yang berlaku.
"Dalam pelaksanaan pengawasan, tim gabungan melakukan pemeriksaan administrasi perizinan usaha, jam operasional, serta memberikan imbauan kepada pengelola THM agar tetap mematuhi ketentuan daerah dan menjaga kondusivitas lingkungan sekitar," ucap Huzaini, Jumat (8/5).
Dijelaskan, personel yang dikerahkan juga melakukan pendataan terhadap sejumlah tempat usaha hiburan malam. Ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha masih aktif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan bersama sejumlah OPD merupakan bentuk sinergi antar perangkat daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha THM mematuhi aturan yang berlaku, baik terkait perizinan maupun ketertiban umum. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Dan selain pemeriksaan administrasi, petugas gabungan juga memberikan edukasi kepada pengelola usaha agar senantiasa memperhatikan kenyamanan masyarakat. Serta tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan daerah.
Selanjutnya, pengawasan yang telah dilakukan tak akan berhenti. Sebab, hal yang sama akan terus dilakukan secara berkala bersama instansi terkait guna menciptakan suasana yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat Nunukan.
“Melalui pengawasan ini, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT