NUNUKAN - Kesabaran N atas perbuatan S yang tak lain merupakan suaminya telah habis. Bagaimana tidak, tindakan kekerasan yang dilakukan S terhadap N terjadi sejak 2020 silam. Puncaknya terjadi pada Senin, (4/5).
Kapolsek Kota Nunukan Iptu Disco Barasa mengatakan, pihaknya mengamankan S atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korban melaporkan penganiayaan terjadi pada Senin, (4/5) sekitar pukul 18.15 WITA di kediaman korban.
Peristiwa itu bermula saat S hendak melaksanakan sholat dan meminta korban untuk mengambilkan sarung. Namun, korban menyuruh tersangka untuk mengambil sendiri sehingga terjadi cekcok. Pelaku dalam kondisi emosi kemudian mengancam akan memukul korban apabila tidak menuruti perintahnya.
"Karena korban tetap tidak menuruti, tersangka kemudian melakukan kekerasan fisik dengan cara menarik rambut korban dan memukul bagian kepala/wajah korban menggunakan tangan kosong. Korban berusaha melarikan diri ke rumah tetangga. Namun tersangka mengejar dan kembali melakukan kekerasan di lokasi tersebut dengan cara memukul dan menarik korban keluar," ucap Iptu Disco Barasa, Rabu (6/5).
Tak berhenti disitu, tersangka kembali melakukan penganiayaan menggunakan ikat pinggang untuk memukul korban serta menyeret korban secara paksa sekitar 5 meter. Meskipun korban berusaha menyelamatkan diri, tersangka tetap melakukan kekerasan secara berulang dalam satu rangkaian.
"Dan perbuatan tersebut dilakukan di hadapan saksi dan sebagian direkam. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian dahi kiri dan kanan serta luka lecet pada lutut kanan, disertai rasa sakit dan trauma. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," jelasnya.
Lanjutnya, petugas telah melakukan upaya penyelesaian melalui pendekatan secara kekeluargaan (mediasi) antara korban dan terlapor dengan tujuan untuk mencari penyelesaian secara damai serta menjaga keutuhan rumah tangga para pihak.
Hanya saja, hasil mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan perdamaian. Sebab, korban tetap menyatakan keberatan atas perbuatan yang dilakukan terlapor dan menghendaki agar perkara diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Berdasarkan keterangan korban, sejak menikah dengan terlapor pada 2020 lalu hingga sampai saat ini, terlapor telah berulang kali melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Namun, peristiwa sebelumnya, korban tidak pernah melaporkan kepada pihak kepolisian dengan alasan masih mempertahankan rumah tangga," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT