Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Masuk Secara Ilegal, Belasan WNA Diamankan Imigrasi Nunukan

Asrullah RT • Selasa, 28 April 2026 | 20:05 WIB
PEMERIKSAAN : Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Fredy melakukan pengecekan dokumen saat menggelar Operasi Wirawaspada beberapa waktu lalu. ASRULLAH/RADAR TARAKAN

 
PEMERIKSAAN : Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Fredy melakukan pengecekan dokumen saat menggelar Operasi Wirawaspada beberapa waktu lalu. ASRULLAH/RADAR TARAKAN  

NUNUKAN - Personel Imigrasi Nunukan mengamankan setidaknya 12 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Belasan WNA ini diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Fredy mengatakan, sebanyak 12 WNA asal Malaysia diamankan selama dua hari. Pertama pada Sabtu, (25/4) dan Minggu (26/5). 

"Pertama sebanyak 10 orang yang kami amankan di sebuah hotel di Sebatik. Kemudian, dua orang diamankan di lokasi acara Fun Run," ucap Fredy ketika dikonfirmasi, Selasa (28/4). 

Dijelaskan, jauh sebelum penyelenggaraan Fun Run, Imigrasi Nunukan telah melakukan sosialisasi ke pihak hotel dan penginapan untuk melaporkan tamu orang asing. Dan, kemudahan pelaporan diberikan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). 

"Informasi diterima personel adanya WNA yang menginap di salah satu hotel. Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan ditemukan adanya WNA yang masuk tanpa melalui TPI," jelasnya.

Ia menegaskan, untuk memastikan status kewarganegaraan WNA tersebut, Imigrasi Nunukan telah berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat.

Sebab, WNA yang masuk tanpa melalui TPI dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, jika telah mendapatkan jawaban dari Konsulat Malaysia langkah tegas berupa deportasi dilakukan. 

“Sudah ada dua orang yang dideportasi. Karena, deportasi dilakukan setelah Konsulat Malaysia mengkonfirmasi data WN Malaysia yang ditahan," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#wna #nunukan #imigrasi