Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Fokus Pembangunan Bapas di Nunukan, Atasi Over Kapasitas Lapas Kawal Lewat KUHP Pidana Kerja Sosial

Asrullah RT • Minggu, 26 April 2026 | 15:56 WIB
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman. ASRULLAH/RADAR TARAKAN
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman. ASRULLAH/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Over kapasitas diakui terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur. 

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman saat bertandang di Lapas Nunukan, di mana menurutnya, kondisi lapas yang ada saat ini dapat dikatakan 99 persen terjadi over kapasitas. Tak terkecuali, lapas khusus wanita. Kecuali, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

"Over crowding, semua lapas mengalami. Bahkan, lapas wanita. Makanya saya melihat ini merasa miris, karena ibu rumah tangga yang harusnya jadi garda terdepan anaknya," ucap Endang Lintang Hardiman belum lama ini. 

Dijelaskan, untuk Lapas Nunukan saat ini setidaknya menerima warga binaan dari empat kabupaten di Kaltara. Sehingga, untuk menanggulangi persoalan ini diharapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dimana pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara ringan. 

Pidana ini ditujukan untuk tindak pidana yang diancam penjara dibawah 5 tahun. "Pidana sosial bukan pidana penjara. Merupakan pidana alternatif untuk masuk penjara hukuman terakhir jika tidak ada jalan lagi. Karena itu UUD baru ini kita kawal betul agar dilakukan dengan konsisten agar mengurangi over kapasitas," jelasnya. 

Ia mengakui, pembangunan lapas akan dilakukan. Namun, belum diketahui waktu pembangunan. Sebab, untuk pembangunan lapas dibutuhkan anggaran yang cukup besar. Mulai dari penyiapan lahan hingga pembangunan gedung. 

"Kita akan membangun lapas disetiap daerah. Namun, anggaran kita terbatas. Kita berharap kepada pemerintah daerah agar bisa memberikan hibah lahan dan juga membangun lapas. Seperti Wali Kota Samarinda memberikan lahan dan membangun gedung," jelasnya. 

Dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dimana pidana kerja sosial fokus pembangunan saat ini yakni pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Karena dengan UUD baru ini fokus pada pembangunan Bapas. Karena kerja sosial ini melalui Bapas. Makanya kita dapat pembangunan Bapas," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#nunukan #bapas #lapas #over kapasitas lapas