Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

1.832 Item Kosmetik Ilegal Rugikan Negara hingga Rp 74 Juta, Begini Langkah Bea Cukai Nunukan Selanjutnya

Asrullah RT • Minggu, 26 April 2026 | 15:33 WIB
DISERAHKAN : Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi menyerahkan kosmetik ilegal yang diamankan ke Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, KPPBC Nunukan, Kuncoro. ASRULLAH/RADAR TARAKAN
DISERAHKAN : Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi menyerahkan kosmetik ilegal yang diamankan ke Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, KPPBC Nunukan, Kuncoro. ASRULLAH/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Ribuan item kosmetik ilegal yang diamankan Tim Quick Response Lanal Nunukan bersama tim gubungan yakni Satgas Intelstrat Asahan 26 Bais TNI, Satgas Ops Inteljen Samurai-26.I Pusintelal, Satgas Intelmar 26, Tim 16 Sebatik dan Satgas Intelstrat Citarum Bais TNI berhasil mencegah kerugian negara hingga puluhan juta rupiah. 

Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi mengatakan, penggagalan penyelundupan kosmetik ilegal dengan merek berlian dan tanpa merek asal Tawau, Malaysia dilakukan Tim Quick Response Lanal Nunukan bersama tim gubungan. 

"Jumlah keseluruhan kosmetik ilegal yang diamankan sebanyak 1.832 item. Selanjutnya, kosmetik ilegal ini diserahkan ke KPPBC Nunukan untuk diproses lebih lanjut," ucap Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, Sabtu (25/4). 

Sementara, terkait hal itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, KPPBC Nunukan, Kuncoro mengatakan, apresiasi atas penggagalan yang dilakukan Lanal Nunukan bersama tim gabung. Hal ini sangat membantu mencegah peredaran barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia. 

"Selanjutnya, kosmetik illegal yang diserahkan ke Bea Cukai, akan ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN) kemudian dimusnahkan bersama barang lainnya," jelasnya. 

Ditanya terkait, satu orang yang diamankan bersama kosmetik ilegal, pihaknya menegaskan segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah itu, statusnya akan ditentukan dari hasil keterangan pemeriksaan. 

‘"Kalalu untuk dugaan pelaku penyelundup, saat ini kami harus melakukan penyelidikan mendalam tterlebih dahulu sebelum menentukan statusnya," tegasnya. 

Dirincikan, terkait perkiraan total kerugian negara berdasarkan hitungan dari Bea Cukai Kelas II Nunukan pertama, kosmetik merk Brilian sebanyak 98 pcs setiap 1 pcs dihargai Rp 250.000 sehingga total Rp 24.500.000. Kedua, kosmetik tanpa merek sebanyak 144 kotak. Dan satu setiap kotak dihargai Rp 200.000 dan total Rp 28.800.000.

"Untuk bea masuk Rp 7.995.000, PPN impor Rp 6.742.450, dan PPh impor Rp 6.129.500. Jadi total kerugian negara mencapai Rp 74.166.950," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#kosmetik ilegal #nunukan #bea cukai #barang ilegal