Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Jadi Jaringan Pengiriman PMI Ilegal, Sopir Angkot di Nunukan Dibekuk

Asrullah RT • Jumat, 24 April 2026 | 19:49 WIB
PENGUNGKAPAN : Waka Polsek KSKP Nunukan, Iptu Nanang bersama Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan saat memperlihatkan barang bukti pengungkapan dugaan TPPO. ASRULLAH/RADAR TARAKAN
PENGUNGKAPAN : Waka Polsek KSKP Nunukan, Iptu Nanang bersama Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan saat memperlihatkan barang bukti pengungkapan dugaan TPPO. ASRULLAH/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Upaya pengiriman empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali digagalkan jajaran Polsek KSKP Nunukan. Pelaku berinisial GE (52) dibekuk saat hendak memberangkatkan CPMI menuju Dermaga Sei Ular, Kecamatan Seimenggris. 

Waka Polsek KSKP Nunukan, Iptu Nanang mengatakan, upaya pengiriman CPMI secara ilegal terungkap pada Senin, (6/4) lalu. Saat itu, personel yang melakukan pengamanan kedatangan dan keberangkatan speedboat di Dermaga Sungai Bolong melihat empat orang dewasa dan seorang anak-anak hendak berangkat menuju Dermaga Sei Ular. 

"Personel kemudian melakukan interogasi kepada CPMI tersebut. Pengakuannya, menuju Sei Ular dan akan melanjutkan perjalanan ke Kalakbakan, Malaysia secara ilegal," ucap Iptu Nanang, Jumat (24/4). 

Mengetahui hal itu, personel kemudian mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, para CPMI ini difasilitasi seorang pria GE saat penjemputan hingga pengantar di Dermaga Sungai Bolong. 

Dari situ, pencarian terhadap GE dilakukan. Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan Bhayangkara. Kemudian, GE diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan. 

"GE ini dimintai seseorang untuk mengantar CPMI ini. Karena sehari-harinya GE bekerja sebagai sopir angkot. Dan sebelum diberangkatkan semua menginap sehari. Jadi satu orang dimintai membayar Rp 100 ribu pengantaran sampai ke Jalan Hasanuddin, Sungai Bolong," bebernya. 

Hasil pemeriksaan terhadap GE, aksi yang dilakukan bukan pertama kalinya. Tercatat, GE sudah melakukan sebanyak tiga kali sebelum diamankan. Dan dari empat CPMI yang diamankan diketahui, beberapa orang telah keluar masuk secara ilegal. 

Itu dikuatkan dengan barang bukti yang diamankan dari GE dan empat orang CPMI. Diantaranya, kartu vaksin Malaysia, kartu pekerja asing, tiga unit handphone, satu uni mobil serta uang tunai sebanyak Rp 450 ribu rupiah. 

Kini GE disangkakan dugaan tindak pidana penyeludupan manusia atau perkara tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan Pasal 475 UU RI nomor 1/2023 tentang KUHP atau Pasal 81 juncto Pasal 69 tentang perlindungan pekerja migran. 

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#nunukan #pmi #pekerja migran indonesia #PMI ilegal