NUNUKAN - Aksi pencurian kabel listrik cukup marak terjadi di wilayah Nunukan. Teranyar satu pelaku kembali diamankan jajaran Satuan Reskrim Polres Nunukan usai melakukan pencurian di dua gedung yang berada di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan, pencurian kabel listrik diketahui usai korban melaporkan ke Polres Nunukan. Pelapor R (24) mengetahui kabel listrik telah raip usai melakukan pemeriksaan di gedung Rusunawa.
Pelapor menduga, pelaku melancarkan aksinya sejak 18 Maret 2026 hingga 11 April 2026. Karena kejadian pencurian tersebut diperkirakan total kerugian materil mencapai Rp 75 juta rupiah.
"Berdasarkan laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Nunukan melakukan pendalaman. Kemudian melakukan pencarian berdasarkan identitas terduga pelaku yang telah diketahui," ucap Ipda Sunarwan, Jumat (17/4).
Lanjutnya, pelaku S (22) berhasil diamankan saat sedang bernegosiasi kepada pembeli atas kabel yang akan dijual pelaku. Selanjutnya, pelaku mengakui perbuatannya. Dan terungkap lokasi pencurian dilakukan S di dua tempat berbeda.
Selanjutnya, pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan profeling, terduga pelaku tertangkap tangan pada saat akan menjual tembaga hasil pencurian. Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gedung Rusunawa dan gedung KNPI," bebernya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari pelaku yakni sebuah buah tang, kater dan obeng. Kemudian, 17 kilogram kabel tembaga, enam karung Kupasan kulit kabel, satu potongan plafon serta sebuah tas tempat penyimpanan alat.
"Atas perbuatannya, kini pelaku disangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf (f) KUH Pidana," pungkasnya. (akz/jnr)