Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pastikan Pelaku Usaha Tertib Aturan, Satpol PP Nunukan Lakukan Pendataan

Asrullah RT • Kamis, 16 April 2026 | 19:55 WIB
PENDATAAN : Personel Satpol PP melakukan pendataan kepada pelaku usaha di Nunukan. 
PENDATAAN : Personel Satpol PP melakukan pendataan kepada pelaku usaha di Nunukan. 

NUNUKAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan melaksanakan pendataan terhadap sejumlah usaha di Nunukan. Diantaranya, POM Mini, pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran, serta usaha depot air isi ulang pada Rabu (15/4).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Nunukan, Wahyudin Paturusi mengatakan, pendataan yang dilakukan bertujuan sebagai upaya penertiban, pengawasan terhadap pelaku usaha dan memastikan kesesuaian dengan peraturan daerah yang berlaku.

"Ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," ucap Wahyudin Paturusi. 

Dijelaskan, personel Satpol PP yang dikerahkan turun ke lapangan mendatangi lokasi usaha satu per satu. Kemudian, pendataan yang dilakukan terkait identitas pemilik usaha, titik lokasi, serta kelengkapan perizinan yang dimiliki para pelaku usaha.

"Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aspek keselamatan, standar operasional, dan legalitas usaha," bebernya. 

Ia menegaskan, pendataan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus pengawasan terhadap usaha masyarakat. Dengan begitu, jumlah serta kondisi usaha yang ada di lapangan dapat diketahui. 

"Dari data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam melakukan pembinaan. Sehingga, para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya kelengkapan perizinan dan penerapan standar usaha. Sehingga, dapat memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas kepada masyarakat," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#pendataan pelaku usaha #nunukan #satpol pp #pelaku usaha