Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pencurian Kabel di Nunukan Meresahkan, Pelaku Dibekuk saat Menjual Hasil Curiannya

Asrullah RT • Kamis, 16 April 2026 | 19:49 WIB
DIAMANKAN : Barang bukti hasil pencurian berupa tembaga yang akan dijual pelaku. 
DIAMANKAN : Barang bukti hasil pencurian berupa tembaga yang akan dijual pelaku. 

NUNUKAN - Pelaku pencurian kabel yang belakangan ini meresahkan masyarakat akhirnya dibekuk. Pelaku, DA (34) diamankan jajaran Polres Nunukan saat hendak menjual kabel hasil curiannya. 

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, pencurian yang dilakukan DA di dua lokasi diantaranya di Gang Mangga, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan pada Rabu (8/4). Korban R terbangun dari tidurnya karena listrik padam. 

Setelah dilakukan pengecekan, pelapor masih melihat keberadaan kilometer listrik miliknya masih berkedip normal. Selanjutnya, pelapor kembali ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi tempat kilometer listrik miliknya. 

Kemudian, pagi hari pelapor kembali mengecek kilometer listriknya dan mendapati kabel kilometer miliknya sudah terpotong dan telah hlang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 3.840.000

Kemudian, hal yang sama dirasakan korban lainya yakni S pada Jumat, (10/4) sekira pukul 9.00 WITA, dikediamannya yang berada dj Gang Limau Kelurahan Nunukan Selatan. Kondisi istrik padam di rumah korban dan selanjutnya korban mengisi melakukan pengecekan dan menemukan kilometer listrik dalam keadaan terpotong dan kabelnya hilang. 

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 3.500.000. Berdasarkan laporan korban, penyidik melakukan pendalaman. Tak butuh waktu lama identitas pelaku diketahui," jelasnya. 

Kemudian, pengejaran dilakukan terhadap pelaku yang berhasil diamankan saat akan menjual tembaga hasil kejahatannya. Kemudian, hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tersebut. 

"Barang bukti yang diamankan satu buah tang, satu buah karung berisikan 10 kilogram kawat tembaga, dua potongan besi, satu besi bekas kuas rol dan satu unit. Pelaku disangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf (f)  KUH Pidana," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#pencurian kabel #kriminal #nunukan #pencurian