NUNUKAN - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan terus memperkuat perlindungan konsumen dan akurasi transaksi perdagangan. Itu dibuktikan dengan pelaksanaan tera ulang perdana timbangan jembatan berkapasitas besar di wilayah Nunukan.
Tera ulang dilakukan terhadap timbangan jembatan milik CV Sunarti dengan kapasitas 20 ton yang berlokasi di Kelurahan Nunukan Selatan. Kegiatan ini didampingi langsung tim Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
Ketua Tim Balai Metrologi Legal (BMKL) Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, Dr. Herosobroto, menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penambahan ruang lingkup layanan metrologi legal di Kabupaten Nunukan.
“Timbangan jembatan adalah alat ukur berkapasitas besar yang digunakan pelaku usaha, seperti di sektor kelapa sawit. Ini sektor penting yang harus dijaga akurasinya karena berkaitan langsung dengan perekonomian,” ucap Dr. Herosobroto, Senin (13/4).
Dijelaskan, sebelumnya Kabupaten Nunukan belum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tera dan tera ulang timbangan jembatan. Sehingga, harus bekerjasama dengan daerah lain seperti Kabupaten Bulungan.
Dan usai peninjauan tera ulang yang telah dilakukan ditambah dengan adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan peralatan, layanan tersebut dapat dilakukan secara mandiri.
Ia menegaskan, keakuratan alat ukur menjadi hal krusial dalam transaksi perdagangan. Karena itu, setiap proses penimbangan harus mengikuti standar dan prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses pengukuran sesuai ketentuan, sehingga hasil timbangan dapat dipercaya dan tidak merugikan pihak mana pun,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, baik pemilik maupun pengguna alat ukur memiliki tanggung jawab untuk memastikan alat yang digunakan telah ditera dan berfungsi dengan baik.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan alat ukur, meskipun masih dalam masa berlaku tera, pelaku usaha diimbau segera melaporkan ke kantor metrologi terdekat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
"Dengan dimulainya layanan tera ulang timbangan jembatan secara mandiri ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, menjaga keadilan dalam transaksi, serta memperkuat perlindungan konsumen di daerah," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT