NUNUKAN - Perkara tindak pidana pelayaran yang terjadi pada Juni 2025 lalu telah berakhir di meja hijau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan telah menangani perkara tindak pidana pelayaran yang dilakukan terdakwa Moh Sabir Bin Ambo Angka (28) telah divonis dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang dipimpin Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, S.H., M.H.
Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian mengatakan, perkara tersebut bermula pada hari Senin, 28 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WITA. Terdakwa yang bertugas sebagai Nakhoda Kapal SB. Borneo 02 Express, berlayar dari Pelabuhan Tengkayu, Kota Tarakan menuju Dermaga Yamaker, Kabupaten Nunukan.
Speedboat tersebut membawa muatan cargo JNT bersama tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tarakan. Setelah melakukan bongkar muat di Dermaga Yamaker, sekira pukul 14.00 WITA, terdakwa kembali berlayar menuju Kecamatan Sebatik.
"Setelah sekitar 10 menit berlayar, tiba-tiba speed boat SB. Kabelen yang dikemudikan korban Rexhy Josefh Kabelen dengan penumpang korban Siti Nurharisa melintas dari arah kanan di depan Pangkalan Haji Putri, sehingga Terdakwa tidak dapat menghindar, kemudian bagian depan kapal SB Borneo 02 Express menabrak speedboat tersebut hingga hancur dan menyebabkan kedua korban terjatuh serta tenggelam di perairan tersebut," ucap Arga Bramantyo Cahya, Jumat (10/4).
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban Rexhy Josefh Kabelen dinyatakan meninggal dunia dengan luka akibat trauma tumpul dan kemungkinan tenggelam. Sedangkan korban, Siti Nurharisa sempat dirawat di ruang ICU sebelum akhirnya meninggal dunia pada 31 Juli 2025 akibat trauma tumpul pada dada dan perut yang menyebabkan perdarahan organ dalam.
"Berdasarkan keterangan resmi dari KSOP Kelas II Tarakan, SB. Borneo 02 Express tidak pernah mengajukan maupun memperoleh SPB. Sehingga pelayaran yang dilakukan Terdakwa tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku," tegasnya.
Karena itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan Pasal 323 ayat (3) Juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Kemudian dalam Pasal 323 ayat (3) mengatur ancaman pidana bagi Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki SPB yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian.
"Adapun tuntutan Jaksa menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," tegasnya.
Kemudian, menyatakan barang bukti berupa satu unit SB. Kabelen berwarna kuning dalam kondisi rusak berat, satu unit mesin tempel 40 PK merek Yamaha dalam kondisi rusak, satu berkas persyaratan pengurusan Pas Kecil Kapal SB. Kabelen agar dikembalikan kepada saksi yakni Emanuel Kabelen.
Selanjutnya, satu unit speedboat bernama SB. Borneo 02 Express warna abu-abu, dua unit mesin tempel 250 PK merek Suzuki warna beserta tangka BBM agar dirampas untuk Negara. Dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah.
Dan terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan putusan pada 9 April 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 tahun 6 bulan.
Terhadap barang bukti berupa 1 unit Kapal SB. Kabelen berwarna kuning dalam kondisi rusak berat, 1 unit mesin tempel 40 PK merek Yamaha dalam kondisi rusak, serta 1 berkas persyaratan pengurusan Pas Kecil Kapal SB. Kabelen dikembalikan kepada Saksi Emanuel Kabelen.
"Sedangkan 1 unit Kapal speed boat bernama Borneo 02 Express warna abu-abu beserta 2 unit mesin tempel 250 PK beserta tangki BBM dirampas untuk Negara," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT