Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Calo CPMI Nonprosedural Dibekuk, Satu Keluarga Digagalkan Berangkat ke Malaysia

Asrullah RT • Senin, 30 Maret 2026 | 19:23 WIB

BARANG BUKTI : Penyidik Satreskrim Polres Nunukan mengamankan dokumen perjalanan CPMI berupa tiket dari Parepare menuju Nunukan.
BARANG BUKTI : Penyidik Satreskrim Polres Nunukan mengamankan dokumen perjalanan CPMI berupa tiket dari Parepare menuju Nunukan.

NUNUKAN - Jajaran Satreskrim Polres Nunukan mengamankan seorang wanita berinisial K (46) atas dugaan perkara tindak pidana penyelundupan manusia. K dibekuk pada Jumat (27/3) di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengungkapkan, penggagalan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia secara nonprosedural dilakukan personel Satreskrim Polres Nunukan sekitar pukul 10.45 WITA.

Saat itu, personel Polres Nunukan melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan atau Tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Personel sedang memeriksa pasangan suami istri dan 1 orang anak kecil yang diduga CPMI. Selanjutnya personil langsung melakukan introgasi terhadap 2 orang CPMI tersebut," ucap Ipda Sunarwan, Senin (30/3).

Dijelaskan, berdasarkan keterangan CPMI tersebut akan melanjutkan perjalanan menuju Malaysia. Namun, rencana ke Malaysia tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan dan lainnya atau secara nonprosedural.

"Mereka (CPMI) menjelaskan bahwa mereka akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk bekerja ke luar negeri dan anpa melewati pos pengecekan keimigrasian," ungkapnya.

Sehingga, berbekal keterangan CPMI tersebut, personel Satreskrim kemudian melanjutkan pencarian terhadap calo atau pengurus yang menjanjikan CPMI tersebut dapat ke Malaysia melalui jalur ilegal.

"CPMI tersebut di fasilitasi K alias R merupakan pengurus. Selanjutnya, personil mengamankan K di rumah kontrakan di Gang Borneo 1 Kelurahan Nunukan Timur," jelasnya.

Selanjutnya, K bersama CPMI digiring ke MakonPolres Nunukan Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, K dengan sengaja memfasilitasi keberangkatan CPMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Pelaku mengenakan tarif sebesar RM 1.300 ringgit per orang dari Nunukan ke Lahad Datu, Malaysia. Dan pelaku disangkakan Pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Juncto 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#cpmi #nunukan #malaysia #calo