NUNUKAN – Pelaku aksi kekerasan seksual terhadap anak dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Nunukan. Pelaku berinisial J (51) sempat melarikan diri usai perbuatan diketahui warga sekitar.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan, pelaku diketahui merupakan residivis atas tindak pidana pidana penganiayaan pada 2010 di Kecamatan Sebuku dan tindak pidana pembunuhan pada 2016 di Kabupaten Tenggarong.
Kemudian hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perbuatannya dilakukan sebanyak empat kali. Dimulai sekitar Februari 2026 hingga terakhir 18 Maret 2026. Lokasi kejadian berada di area sepi di sekitar rumah kosong di wilayah Nunukan.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendekati korban, kemudian mengajak ke tempat yang sepi. Pelaku juga diduga memberikan sejumlah uang serta melakukan ancaman agar korban tidak melaporkan perbuatannya.
“Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan iming-iming uang, kemudian melakukan ancaman agar korban tidak berani bercerita. Ini yang membuat perbuatan tersebut terjadi berulang,” ucap Ipda Sunarwan, Rabu (25/3).
Aksi pelaku terungkap ketika diperkogi warga. Kemudian, pelaku berupaya melarikan diri ke area hutan. Tak selang berapa lama, warga bersama personilel Polsek Nunukan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kekerasan. "Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT