NUNUKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan diminta tak menambah waktu libur. Berdasarkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, aktivitas perkantoran kembali berlangsung pada Rabu (25/3).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Raden Iwan Kurniawan menyampaikan agar seluruh abdi negara di lingkungan Pemkab Nunukan agar kembali bekerja pada, Rabu (25/3) usai libur Idulfitri 1447 Hijriah. Dengan waktu libur yang telah berlalu tidak ada alasan untuk menambah libur.
“Jadi besok (hari ini) sudah kembali bekerja seperti biasa. Saya ingatkan, semua pegawai, baik ASN maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu, wajib hadir dan langsung melaksanakan tugas seperti biasa” ucap Iwan Kurniawan, Selasa (24/3).
Ia menegaskan, pantauan terhadap ASN hingga PPPK dilakukan untuk memastikan tidak ada yang menambah waktu libur. Pengawasan, dilakukan melalui laporan daftar kehadiran yang disampaikan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pemantauan kita lakukan melalui laporan kehadiran dari masing-masing OPD. Ini penting untuk memastikan tidak ada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan,” jelasnya.
Ia menegaskan kehadiran bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi mencerminkan komitmen dan tanggung jawab abdi negara sebagai pelayan publik. Sehingga, pimpinan OPD diminta aktif melakukan pengawasan terhadap jajarannya.
Kemudian, ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus kembali berjalan normal tanpa hambatan pasca libur bersama. Dan mengingatkan seluruh pegawai tidak menunda pekerjaan.
“Pelayanan kepada masyarakat harus langsung berjalan optimal. Jangan sampai terganggu hanya karena kita baru selesai libur. Hari pertama kerja usai libur bersama harus dijalankan dengan maksimal,” pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT