NUNUKAN - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Pengurangan masa hukuman kepada WBP ini beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kalapas Nunukan Puang Dirham mengatakan, saat ini Lapas Nunukan dihuni sebanyak 1.109 orang. Jumlah ini terdiri dari narapidana sebanyak 1.024 orang dan tahanan sebanyak 85 orang. Sedangkan untuk penghuni yang beragama Islam sebanyak 910 orang terdiri dari pria sebanyak 858 Orang dan wanita sebanyak 52 Orang.
Dan pada Idulfitri remisi khusus I diberikan kepada 857 WBP. Dengan rincian, pengurangan selama 15 hari sebanyak 126 orang, satu bulan sebanyak 543 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 142 orang.
"Dan dua bulan sebanyak 47 orang. Sementara remisi khusus II diberikan kepada satu narapidana kasus pencurian yang langsung bebas setelah menerima remisi satu bulan," ucap Puang Dirham, Minggu (22/3).
Dijelaskan, WBP yang mendapatkan remisi atas sejumlah perkara. Dan penerima remisi didominasi kasus narkotika sebanyak 591 orang. Selain itu, terdapat pula kasus perlindungan anak sebanyak 119 orang, pencurian 69 orang.
"PPMI 19 orang, penggelapan 10 orang, serta beberapa kasus lain seperti penganiayaan, pembunuhan, penipuan, hingga korupsi,"jelasnya.
Kemudian, sebanyak 523 orang WBP tersandung kasus narkotika dengan vonis di atas lima tahun diusulkan mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang berlaku. Dua narapidana kasus korupsi juga menerima remisi masing-masing satu bulan.
"Tak hanya narapidana dewasa, dua anak binaan juga diusulkan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMP) selama 15 hari," rincinya.
Dengan pemberian remisi ini, merupakan komitmen dalam meningkatkan kualitas pembinaan. Sehingga, berharap WBP terus memperbaiki diri dan menjalani masa hukuman agar lebih baik.
"Tentunya, harapan kami ini menjadi motivasi bagi WBP untuk terus meningkatkan keimanan dan memperbaiki diri. Dan manfaatkan kesempatan ini dengan baik dan kedepannya tidak mengulangi kesalahan,” pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT