NUNUKAN – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan melaksanakan pemeriksaan urin dan konseling terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Deportasi. Pemeriksaan difokuskan pada PMI yang tersandung kasus narkoba.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada PMI Deportan. Dimana, kehadiran BP3MI Kaltara memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan berjalan dengan penuh penghormatan terhadap martabat PMI.
"Sekaligus memberikan dukungan moral agar mereka merasa tidak sendirian menghadapi situasi sulit," ucap Kombes Pol Andi Muh Ichsan, Senin (16/3).
Ia menegaskan, adapun btujuan pengecekan urin BNNK Nunukan pertama, menjamin kepatuhan hukum atau sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Kedua, deteksi dini penyalahgunaan narkoba, agar mengetahui apakah seseorang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik secara individu maupun kelompok.
Ketiga, rehabilitasi dan pencegahan, BNNK Nunukan akan memberikan rekomendasi rehabilitasi bagi PMI Deportan yang terdeteksi menggunakan narkoba, sekaligus mencegah penyebaran narkotika lebih luas. Dan pengecekan urin ini merupakan metode yang cepat dan relatif mudah dalam mendeteksi jejak narkoba yang telah masuk ke dalam tubuh seseorang.
"Dengan pendampingan dari BP3MI Kaltara, tidak hanya aspek hukum yang ditegakkan, tetapi juga aspek perlindungan, pemulihan, dan dukungan psikososial bagi PMI Deportan. Pendampingan ini menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi warganyan dan memberikan jalan keluar yang lebih manusiawi melalui konseling dan rehabilitasi," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT