NUNUKAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan mengusulkan ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Pengusulan ini berdasarkan pasal 10 Undang-undang Nomor 22/2022 tentang pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham mengatakan, di Lapas Nunukan sebanyak 977 Orang WBP beragama Islam. Namun, yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri sekitar 855 orang.
"Dari total 977 orang WBP beragama islam yang memenuhi syarat diusulkan Remisi Khusus Idulftri (pengurangan masa pidana) sebanyak 855 Orang WBP, yang belum memenuhi syarat ada 112 orang," ucap Puang Dirham, Kamis (12/3).
Dijelaskan, remisi khusus keagamaan yang diusulkan terdiri dari Remisi Khusus (RK) I penguranganasa tahan mulai dari 15 hari hingga 3 bulan. Kemudian, penerima RK II akan bebas dihari itu juga.
"Dan dari total 855 orang WBP yang diusulkan Remisi Khusus Idulfitri terdapat 1 orang yang diusulkan menerima Remisi Khusus II (langsung bebas)," jelasnya.
Dirincikan, usulan remisi kepada 855 orang WBP yang didominasi tersandung Undang-Undang (UU) Nomor 35 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang sebanyak 524 orang. Kemudian, tindak pidana kriminal lainnya sebanyak 330 orang dan 2 orang tindakan pidana korupsi.
Ia menegaskan, pemberian remisi kepada WBP tidak dilakukan serta merta. Sebab, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi WBP untuk mendapatkan remisi. WBP harus memenuhi persyaratan substantif, administratif dan perubahan perilaku.
Sebab, hal ini diatur dalam UU Nomor 12/1995 tentang pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
"WBP telah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan, tidak mendapatkan register F atau pelanggaran berat. Dan mengikuti pembinaan di Lapas Nunukan," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT