Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Andi Sugandi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menggali keterangan lebih dalam terkait perkara yang sedang ditangani.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara terus melakukan pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana pada sektor pertambangan di Provinsi Kalimantan Utara,” kata Andi kepada Radar Kaltara, Rabu (11/3).
Menurut Andi, pemeriksaan pertama dilakukan terhadap JP yang menjabat sebagai kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan. JP diketahui memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.00 Wita dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.00 Wita.
“Selama pemeriksaan, yang bersangkutan dicecar sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik untuk menggali keterangan terkait perkara yang sedang disidik,” ungkapnya.
Usai pemeriksaan terhadap JP, penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap BS yang merupakan mantan bupati Nunukan. Ia mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 Wita dan baru selesai pada pukul 17.30 Wita.
Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan lebih dari 30 pertanyaan untuk mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
“Penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada BS untuk menggali keterangan serta memperjelas sejumlah fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” pungkasnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim