Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Mantan Bupati Nunukan Diperiksa 7,5 Jam oleh Kejati Kaltara, Dicecar 30 Lebih Pertanyaan soal Dugaan Kasus Tambang

Fijai RT • Kamis, 12 Maret 2026 | 06:14 WIB

DIPERIKSA HINGGA SORE: Mantan bupati Nunukan, BS diperiksa Kejati Kaltara dalam dugaan tindak pidana pertambangan, Rabu (11/3).
DIPERIKSA HINGGA SORE: Mantan bupati Nunukan, BS diperiksa Kejati Kaltara dalam dugaan tindak pidana pertambangan, Rabu (11/3).
TANJUNG SELOR - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara terus mendalami dugaan tindak pidana di sektor pertambangan di Bumi Benuanta. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa mantan bupati Nunukan periode 2011-2016 berinisial BS, serta seorang pejabat Kantor Pertanahan Nunukan berinisial JP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Andi Sugandi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menggali keterangan lebih dalam terkait perkara yang sedang ditangani.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara terus melakukan pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana pada sektor pertambangan di Provinsi Kalimantan Utara,” kata Andi kepada Radar Kaltara, Rabu (11/3).

Menurut Andi, pemeriksaan pertama dilakukan terhadap JP yang menjabat sebagai kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan. JP diketahui memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.00 Wita dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.00 Wita.

“Selama pemeriksaan, yang bersangkutan dicecar sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik untuk menggali keterangan terkait perkara yang sedang disidik,” ungkapnya.

Usai pemeriksaan terhadap JP, penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap BS yang merupakan mantan bupati Nunukan. Ia mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 Wita dan baru selesai pada pukul 17.30 Wita.

Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan lebih dari 30 pertanyaan untuk mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

“Penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada BS untuk menggali keterangan serta memperjelas sejumlah fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” pungkasnya. (jai/lim)

 

Editor : Azward Halim