Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pastikan Sebagai WNI, Konsulat RI Tawau Verifikasi Calon Deportan

Asrullah RT • Senin, 9 Maret 2026 | 14:31 WIB

vVERIFIKASI: Ilustrasi Petugas Konsul RI Tawau melakukan verifikasi terhadap calon deportan yang ditahan di Depo Imigresen Tawau.
vVERIFIKASI: Ilustrasi Petugas Konsul RI Tawau melakukan verifikasi terhadap calon deportan yang ditahan di Depo Imigresen Tawau.

NUNUKAN - Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau kembali melakukan verifikasi terhadap calon deportan yang berada di Depo Imigresen Tawau. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 118 calon deportan yang berdasarkan data Imigresen merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Acting Konsul RI Tawau, Dino Nurwahyudin mengatakan, Satuan Tugas Pelindungan Konsulat RI Tawau melakukan proses verifikasi untuk memastikan bahwa calon deportan dimaksud adalah WNI. Nantinya, sebelum dipulangkan, calon deportan akan menerima dokumen untuk digunakan kembali ke tanah air.

"Kepada mereka yang memang benar WNI dan tidak memiliki paspor maka akan dibuatkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)," ucap Dino Nurwahyudin, Senin (8/3).

Dijelaskan, para calon deportan yang diverifikasi ini adalah mereka yang sudah selesai menjalani proses hukum karena terlibat berbagai kasus pelanggaran hukum di wilayah Sabah-Malaysia. Kasus terbanyak adalah pelanggaran keimigrasian, adapun sisanya adalah kasus tindak pidana umum lainnya.

"Proses verikasi dilaksanakan mulai sejak awal Maret 2026, bertempat di Depo Imigresen Tawau (DIT). Proses verifikasi akan dilakukan selama beberapa hari dengan jumlah perhari antara 30 hingga 35 orang," ungkapnya.

Ia menegaskan, verifikasi yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar berkewarganegaraan Indonesia dengan wawancara mendalam. Mulai dari data orang tua, tempat lahir, alamat domisili di Indonesia dan lain sebagainya.

"Serta didukung dokumen kependudukan yang sah. Seperti, paspor RI, akte kelahiran, KTP dan lain-lain," rincinya.

Disetiap kesempatan, Konsulat RI senantiasa memberikan imbauan kepada seluruh WNI, khususnya di wilayah kerja Konsulat RI Tawau untuk mematuhi seluruh perarturan perundang-undangan di Malaysia.

"Jika terdapat dokumen Indonesia yang sudah habis masa berlaku agar segera mengurusnya di Konsulat RI Tawau. Marilah menjadi WNI yang baik dan taat hukum di Malaysia," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tki #wni #malaysia #tawau #pekerja migran indonesia