NUNUKAN - WA (35) warga Jalan Pasar Sentral, Nunukan Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bagaimana tidak, kepercayaan yang diberikan kepada WA malah disalah gunakan.
WA diamankan personel Unit Reskrim Polsek Nunukan atas dugaan tindak pidana penggelapan. Itu bermula dari korban M (61) memberi kepercayaan kepada WA untuk menjual sepeda motor.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan, pada Senin, (2/2) sekitar pukul 14.00 WITA, di Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Timur pelapor menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kepada WA agar kendaraan tersebut dijualkan dengan harga Rp 7 juta rupiah.
"Setelah sepeda motor tersebut dibawa terlapor, pelapor beberapa kali menanyakan hasil penjualan kendaraan tersebut kepada terlapor. Namun, terlapor hanya memberikan janji dan tidak pernah menyerahkan uang hasil penjualan kendaraan tersebut kepada pelapor," ucap Sunarwan, Ahad (8/3).
Karena tak mendapatkan hasil penjualan motor miliknya, M mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta rupiah. Kemudian, M melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan guna proses hukum lebih lanjut.
" WA memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh pelapor, menerima sepeda motor milik pelapor untuk dijualkan. Namun, setelah kendaraan tersebut berada dalam penguasaannya dan laku dijualkan ternyata uangnya tidak diserahkan melainkan uangnya dipakai atau digunakan untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan pelapor," jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Nunukan, diperoleh fakta bahwa sepeda motor milik pelapor telah berada dalam penguasaan terlapor dan telah berhasil dijualkan. Namun terlapor belum menyerahkan uang hasil penjualan kendaraan tersebut kepada pelapor.
"Selain itu berdasarkan data yang diperoleh penyidik, terlapor diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa yaitu tindak pidana penggelapan yang terjadi pada 2024 lalu," ungkapnya.
Kini WA disangkakan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan saksi U, M dan SU.
"Barang bukti diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor, 1 lembar BPKB dan 1 lembar celana pendek," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT