Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tok! Pelaku Kekerasan Anak di Bawah Umur di Nunukan Divonis 7 Tahun dan Restitusi Rp 73 Juta

Asrullah RT • Kamis, 5 Maret 2026 | 15:10 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

NUNUKAN - Terdakwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur Mujtahid alias Muje Bin Usman (48) divonis penjara selama 7 tahun serta dihukum membayar pemberian restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 73.149.000. Itu berdasarkan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 310/Pid.Sus/2025/PN Nnk tanggal 3 Maret 2026.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Arga Bramantyo mengatakan, pekara yang ditangani terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur telah melalui proses hukum yang merupakan tindak lanjut dari berkas perkara hasil penyidikan Polres Nunukan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Nomor: B-2481/O.5.16./Eoh.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.

Selanjutnya, telah dilaksanakan proses Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Kamis, 30 Oktober 2025. Kemudian dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rumah Tahanan Polres Nunukan.

"Setelah itu, dilaksanakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Nunukan berdasarkan surat Nomor: B-2587/O.5.16/Eoh.2/11/2025 tanggal 06 November 2025 dan dilanjutkan dengan tahapan persidangan hingga Putusan tanggal 03 Maret 2026," ucap Arga Bramantyo, Kamis (5/3).

Ia menceritakan, perkara ini bermula pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekira pukul 13.00 WITA, bertempat di kediaman terdakwa di Jalan Ujang Dewa RT.001, Kelurahan Nunukan Selatan. Saat itu, terdakwa yang baru saja pulang mengantar lemari. Kemudian, melihat korban sedang bermain seorang diri di depan rumahnya.

"Terdakwa menggendong korban menuju tangga depan rumah, membawanya masuk ke dalam salah satu kamar. Terdakwa melakukan tindakan kekerasan seksual ke korban," jelasnya.

Pasca kejadian, korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan sambil memegang alat kelaminnya. Pada hari-hari berikutnya, korban mengalami demam tinggi, trauma mendalam, serta selalu menangis kesakitan saat buang air kecil.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku diidentifikasi sebagai 'Om Ayam', sebutan yang diberikan karena terdakwa diketahui memelihara ayam di sekitar rumah tersebut.

"Berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Nunukan, akibat perbuatan terdakwa ditemukan luka robek pada selaput dara korban di posisi jam tujuh serta luka lebam pada punggung bawah yang diduga akibat trauma," ungkapnya.

Selain itu, hasil evaluasi psikologis menunjukkan bahwa korban mengalami perubahan perilaku yang tergolong dalam kecenderungan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stres pasca trauma. Atas perbuatannya, JPU menjatuhkan dakwaan Pertama Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, atau Kedua Pasal 6 huruf “c” Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf “g” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Terhadap perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan telah menjatuhkan putusan melalui Petikan Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2025/PN Nnk tanggal 03 Maret 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 7 tahun. Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum untuk membayar pemberian restitusi kepada Anak Korban sejumlah Rp 73.149.000 sebagai bentuk kompensasi atas kerugian dan trauma yang dialami korban," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#kekerasan seksual #kekerasan anak dibawah umur #nunukan #anak di bawah umur