Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara

Asrullah RT • Rabu, 4 Maret 2026 | 12:42 WIB

 

DIMUSNAHKAN : Barang bukti dari 75 perkara yang ditangani Kejari Nunukan dimusnahkan sebuah cara dibakar.   
DIMUSNAHKAN : Barang bukti dari 75 perkara yang ditangani Kejari Nunukan dimusnahkan sebuah cara dibakar.  


NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melaksanakan kegiatan pemusnahan
barang bukti atas perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Proses pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Nunukan, pada Rabu (4/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin mengatakan, pemusnahan yang dilakukan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas jaksa dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan. Dan pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari total 75 perkara yang terjadi dalam periode November 2025 hingga Januari 2026.

Rincian perkara tersebut terdiri dari, tindak pidana narkotika sebanyak 35 perkara, tindak pidana umum lainnya seperti pencurian 10 perkara, perlindungan anak 9 perkara, penganiayaan 7 perkara, pengancaman 2 perkara, pengeroyokan 2 perkara, penipuan 1 perkara, asusila 1 perkara, serta kebakaran 1 perkara.

"Tindak pidana khusus/tertentu yakni keimigrasian 4 perkara, senjata api 3 perkara dan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1 perkara," ucap Kajari Nunukan, Burhanuddin Rabu (4/3).

Lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis Sabu dengan total berat 21.54 gram yang berasal dari 35 perkara berbeda. Selain itu, terdapat satu unit handphone beserta simcard yang merupakan alat bukti dari perkara TPPO dan pornografi.

Selain itu, tim Jaksa Eksekutor memusnahkan 20 item benda tajam dan benda tumpul yang berasal dari tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, narkotika, hingga perkara kehutanan.

"Turut dimusnahkan pula barang bukti berupa pakaian yang terdiri dari 29 baju, 49 celana, dan 4 jaket yang berasal dari rentetan perkara narkotika, kekerasan, ketertiban umum, dan TPPO," tegasnya.

Dan pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang agar tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak membahayakan lingkungan. Misalnya, barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

Sementara, perangkat handphone, simcard, kemudian dokumen, pakaian, tas, dompet, dan sepatu, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar secara menyeluruh. Serta, barang bukti yang bersifat keras seperti senjata tajam dan benda tumpul dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

"Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana jaksa berperan sebagai eksekutor terhadap barang bukti tersebut. Selain merupakan amanat undang-undang, langkah ini diambil bertujuan guna menghindari risiko penyalahgunaan, kerusakan, ataupun hilangnya barang bukti yang telah disita negara," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#pemusnahan #nunukan #pemusnahan barang bukti #kejari #barang bukti