NUNUKAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan melaksanakan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nunukan Nomor 09/450/Setda-Kesra/II/2026 tentang Penertiban Kegiatan Tempat-Tempat Hiburan, Rumah Makan/Restoran, serta Pedagang Makanan. Sehingga sejumlah titik tempat karaoke keluarga dan arena bilyard disambangi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Nunukan, Huzaini mengatakan, kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sebagaimana mestinya.
“Pengawasan ini kami laksanakan untuk memastikan seluruh ketentuan dalam SE Bupati Nunukan dipatuhi pihak-pihak yang menjadi sasaran kebijakan,” ucap Huzaini, Sabtu (28/2).
Dijelaskan, selain melakukan pemantauan langsung guna melihat tingkat kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Personel Satpol PP juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar memahami dan menaati isi surat edaran tersebut.
"Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di wilayah Nunukan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar kebijakan ini dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat," tegasnya.
Selain itu, penerapan SE Bupati Nunukan tentang Jam Malam bagi Peserta Didik juga dilakukan disejumlah titik. SE tersebut mengatur agar peserta didik berada di rumah paling lambat pukul 21.00 WITA.
Dan selama pelaksanaan patroli rutin pada malam hari, personel masih menjumpai beberapa anak usia sekolah yang berada di luar rumah melewati waktu yang dianjurkan.
“Jam malam ini adalah bentuk perhatian pemerintah daerah agar anak-anak terhindar dari risiko di malam hari. Kami ingin memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan kondusif," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT