Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tingkatkan Kualitas Manajemen Kinerja Instansi, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Nunukan

Asrullah RT • Rabu, 25 Februari 2026 | 14:31 WIB

 

PENDAMPINGAN : Bupati Nunukan H. Irwan Sabri saat membuka sosialisasi dan pendampingan penginputan Aplikasi E-Monev dan E-SAKIP 2026, Rabu (25/2).
PENDAMPINGAN : Bupati Nunukan H. Irwan Sabri saat membuka sosialisasi dan pendampingan penginputan Aplikasi E-Monev dan E-SAKIP 2026, Rabu (25/2).

NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menggelar sosialisasi dan pendampingan penginputan Aplikasi E-Monev dan E-SAKIP 2026. Ini merupakan upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Bupati Nunukan H. Irwan Sabri mengatakan, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, pemerintah dituntut bekerja secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Dan instrumen penting yang harus diwujudkan yakni Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Dijelaskan, SAKIP merupakan sistem yang mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan kinerja secara sistematis dan berorientasi pada hasil. Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat kendala seperti ketidaksesuaian data, keterlambatan pelaporan, serta kurangnya integrasi antar sistem perencanaan dan evaluasi.

"Bappeda Litbang Nunukan menyelenggarakan pendampingan penginputan aplikasi E-Monev dan E-SAKIP. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu OPD dalam melakukan perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja secara lebih terintegrasi dan berbasis digital," ucap H. Irwan Sabtu, Rabu (25/2).

Ia menegaskan, pelaksanaan SAKIP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014.

Untuk itu, diharapkan kualitas manajemen kinerja instansi di Kabupaten Nunukan semakin meningkat. Selain itu, proses pengambilan keputusan dapat lebih cepat dan tepat karena didukung data yang akurat dan terintegrasi.

"Dengan demikian, budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan pelayanan publik dapat semakin kuat. Harapannya seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi kemajuan Kabupaten Nunukan," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#nunukan #sakip #pemerintah