NUNUKAN - Seorang pria berinisial I atau R (32) dibekuk jajan Satuan Resnarkoba Polres Nunukan. R sendiri amankan beserta barang bukti di Jalan Bebatu, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat pada Jumat (20/2) sekira pukul 17.10 WITA.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Ipda Sunarwan mengatakan, penangkapan I bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (20/2) sekira jam 15.00 WITA. Informasi tersebut terkait adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi Narkotika gol satu jenis sabu pada,
"Informasi tersebut ditindak lanjuti tim Opsnal Sat Resnarkoba. Selanjutnya, sekitar pukul 17.10 WITA, tim opsnal tiba di sebuah rumah yang dimaksud dan mengamankan 1 orang laki-laki yang di ketahui berinisial I alias R," ucap Ipda Sunarwan, Selasa (24/2).
Dijelaskan, saat I diamankan, personel melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan masyarakat. Kemudian, ditemukan 1 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang terbungkus dengan plastik hitam yang tersimpan dalam sebuah kotak handphone yang diduga berisi narkotika yang berada di bawah lemari baju milik I.
"Keterangan awal I alias R menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial BTK yang dibeli secara cash dengan harga Rp 11 juta," jelasnya.
Selanjutnya I dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kemudian barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan diduga narkotika jenis sabu sekira 24, 7 gram.
Kemudian, 1 buah plastik ukuran sedang warna transparan, 1 buah kotak handphone warna hitam putih, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong kain warna merah.
"Serta, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 ribu, plastik bening ukuran sedang 15 plastik bening ukuran kecil," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT