NUNUKAN - Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia terus dijadikan sejumlah oknum untuk memasukkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural. Kondisi ini dibuktikan dengan maraknya PMI yang dideportasi karena masuk secara ilegal.
Mengantisipasi, PMI nonprosedural Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Sebab, jika tergiur masuk secara nonprosedural akan merugikan PMI itu sendiri.
Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan mengatakan, pihaknya melaksanakan edukasi migran aman. Tujuan, masyarakat dapat terhindar dari risiko penipuan, perdagangan orang, dan eksploitasi kerja.
"Untuk itu, BP3MI mengimbau calon PMI untuk menggunakan jalur resmi. Pastikan keberangkatan melalui mekanisme yang diatur pemerintah. Termasuk memiliki dokumen lengkap seperti paspor, visa kerja, perjanjian kerja dan kartu e-PMI yang terjadi sistem siskop2mi," ucap Kombes Pol Andi Muh Ichsan, Jumat (20/2).
Dijelaskan, jika PMI melalui jalur resmi, akan mendapatkan jaminan perlindungan. Seperti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, perlindungan jaminan sosial sangat penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, kematian atau masalah kesehatan selama bekerja di luar negeri.
"Hindari calo dan tawaran instan. Dan jangan mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa proses. Ini adalah pola umum perekrutan ilegal," tegasnya.
Lanjutnya, PMI yang mengikuti prosedur sebelum diberangkatkan wajib mengikuti pembekalan, pelatihan, dan proses penempatan yang sesuai ketentuan agar siap bekerja dan memahami hak serta kewajiban.
Kemudian, ia juga berharap peran aktif masyarakat jika mengetahui adanya indikasi calo yang akan membawa PMI secara ilegal. "Laporkan jika menemukan indikasi PMI ilegal. Masyarakat dapat melapor ke Helpdesk BP3MI atau posko layanan terdekat apabila menemukan dugaan keberangkatan nonprosedural," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT