NUNUKAN - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berkurang selama Ramadan. Itu berdasarkan tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/11/000.8/SETDA-ORG/II/2026 tentang Jam Kerja Ramadan.
Kabag Prokompim Setkab, Nunukan Jonet mengatakan, merujuk pada SE tersebut pada poin 1 selama Ramadan 1447 H/2026 M berlaku jam kerja mulai Senin hingga Kamis jam kerja pukul 8.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA Kemudian, pada Jumat, pukul 8.00 WITA-15.30 WITA.
Dijelaskan, pengurangan jam kerja selama Ramadan berdasarkan jam kerja minimal dan dilanjutkan SE Bupati Nunukan untuk minimal jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Nunukan. "Hasil kerja minimal Bulan Februari 2026 sebesar 6.350 menit perbulan. Kemudian, Bulan Maret 2026 sebesar 6.115 menit perbulan," jelasnya.
Selanjutnya, untuk perangkat daerah atau unit kerja yang menjalankan pelayanan pada jam kerja khusus agar dapat menyesuaikan dengan memastikan pelayanan bagi masyarakat tetap berlangsung. .
Dan pelaksanaan jam kerja Ramadan 1447 H menunggu dan menyesuaikan pengumuman lebih lanjut Kementerian Agama RI mengenai 1 Ramadan dan 1 Syawal 1447 H. Sedangkan, libur Nasional dalam rangka Idulfitri 1447 H pada 21 hingga 22 Maret 2026, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1447 H pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.
" Untuk seluruh ASN dan non ASN kembali bekerja pada Selasa 25 Maret 2026, dengan memberlakukan jam kerja normal. Seluruh kepala perangkat daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1447 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT