NUNUKAN - Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 09/450/Setda-Kesra/II/2026 tentang Penertiban Kegiatan Tempat-Tempat Hiburan, Rumah Makan/Restoran Pedagang Makanan dan Minuman Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/ 2026 di Kabupaten Nunukan.
Dalan SE tertanggal 10 Februari 2026, ada 11 poin yang ditekankan Bupati Nunukan dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama khususnya di Bulan Suci Ramdan 1447 Hijriah.
Pertama, Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam yang juga di muliakan oleh Allah SWT, oleh karena itu kepada seluruh umat Islam untuk lebih meningkatkan kegiatan kegamaan dilingkungan masing-masing. Kedua, bagi yang tidak menjalani Ibadah Puasa Ramadan, diharapkan pengertian dan toleransinya agar dapat menghormati yang menjalankan ibadah
puasa.
Ketiga, pemilik usaha diminta menutup semua usaha panti pijat seperti lokalisasi, pub, bar dan karaoke. Penutupan tersebut dilaksanakan pada 2 hari sebelum
Ramadan hingga 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447H/2026 M yang ditetapkan pemerintah.
"Untuk pemilik karaoke keluarga dan arena bilyard diperkenankan membuka kegiatan dengan ketentuan mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WITA dengan ketentuan tidak ada unsur perjudian minuman keras, narkotika, obat- obat terlarang dan perjudian," ucap Kabag Prokompim Setkab Nunuksn Jonet, Rabu (18/2).
Poin selanjutnya, pemilik restoran dan rumah makan diminta tidak melakukan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kemudian, masyarakat dilarang membuat, menjual, mengedarkan dan membakar/membunyikan petasan, mercon, meriam bambo/ meriam kaleng (leduman), kembang api serta membunyikan sound system yang terlalu keras selama Ramadan yang dapat menganggu ketentraman masyarakat sekitar.
SE itu juga mengingkatkan kewaspadaan dan mawas diri terhadap berbagai isu serta berita-berita yang disampaikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat memecah belah persatuan, kesatuan dan toleransi serta kerukunan antar umat beragama yang telah terjalin dengan harmonis selama ini.
"Edaran berlaku sejak 2 hari sebelum Ramadan sampai 2 hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M yang di tetapkan secara resmi oleh pemerintah," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT