NUNUKAN - Dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan terhadap pelaku usaha terus dilakukan. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan memberikan kemudahan layanan.
Fasilitator pelayanan DPMPTSP Nunukan, Yaksi BP selaku JFPP Madya (Pencatat Perizinan Ahli Madya) mengatakan, kemudahan layanan ini merupakan sinergi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Nunukan.
“Alhamdulillah semua tim pelayanan dikerahkan. Kolaborasi ini sangat bagus karena pelaku usaha bisa mengurus berbagai kebutuhan perizinan di satu tempat,” ucap Yaksi BP usai Peresmian Food Court UKM Center, Nunukan, Minggu (15/2).
Dijelaskan, pelayanan pendaftaran dokumen perizinan yang diberikan secara gratis bagi pelaku UMKM. Layanan itu meliputi penerbitan NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran E-Katalog, hingga Sertifikat Halal skema self declare.
Namun, ia mengakui terdapat sedikit kendala menyusul penerapan peraturan pemerintah terbaru. Untuk klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tertentu, kini dibutuhkan peta poligon sebagai salah satu persyaratan.
Sebab, sebelumnya penerbitan NIB dapat diselesaikan langsung di kantor DPMPTSP Nunukan. Dan saat ini diperlukan koordinasi tambahan sesuai ketentuan baru.
Meski demikian, pelayanan terpadu di lokasi peresmian dinilai sangat membantu pelaku usaha. Dengan hanya membawa KTP dan telepon genggam, pelaku UMKM sudah dapat mengurus izin usaha secara cepat dan efisien.
"Pemerintah daerah berharap kemudahan akses perizinan ini dapat mendorong pelaku UMKM semakin tertib administrasi sekaligus meningkatkan daya saing usaha mereka," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT