Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tiga Hari Tertahan, Sopir Truk Mengadu ke DPRD Nunukan, Ini Persoalannya

Asrullah RT • Jumat, 13 Februari 2026 | 13:54 WIB

PERIZINAN : Sekretaris Komisi I, Muhammad Mansur saat memimpin RDP antar sopir truk dengan KSOP Sebatik dan Pemkab Nunukan.
PERIZINAN : Sekretaris Komisi I, Muhammad Mansur saat memimpin RDP antar sopir truk dengan KSOP Sebatik dan Pemkab Nunukan.

NUNUKAN – Larangan penyeberangan truk rute Nunukan–Sebatik yang terjadi beberapa hari terakhir kini dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan. Alasannya, puluhan sopir truk mengaku merugi akibat tiga hari tak bisa beroperasi.

Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang antara puluhan sopir truk ini difasilitasi DPRD Kabupaten Nunukan dan dipimpin Sekretaris Komisi I, Muhammad Mansur serta dihadiri anggota Komisi I dan KSOP Kelas III Sebatik, perwakilan PT Bumi Sarana Perbatasan (BSP), Pemkab Nunukan, Polres, Kejari.

Melalui pertemuan itu, yang menjadi pembahasan terikat kebijakan pelarangan penyeberangan truk oleh Kantor UPP Kelas III Sungai Nyamuk melalui surat Nomor: AL.308/1/1/UPP.SN-26 tertanggal 9 Februari 2026. Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.

Fadil salah satu perwakilan sopir mengungkapkan ada sekitar 40 unit truk yang mengangkut material, bahan pokok dan sawit tidak dapat menyeberang selama tiga hari tiga malam. Sehingga, berharap adanya kebijaksanaan dalam persoalan ini.

“Berhari-hari tidak diizinkan, kini sebagian muatan rusak bahkan membusuk. Kami harus mengganti barang tersebut. Kami berharap ada kebijakan yang lebih arif dan memanusiakan masyarakat,” ucap Fadil.

Terkait keluhan tersebut, Kepala KSOP Kelas III Sebatik, Saharuddin menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Hanya saja, pihaknya ingin memastikan aspek keselamatan dan legalitas terpenuhi.

“Karena, pada prinsipnya kami tidak pernah menghalangi. Kami hanya ingin memastikan aspek keselamatan dan legalitas terpenuhi. Jika terjadi kecelakaan tanpa dukungan izin yang jelas, sopir juga yang akan menanggung risiko,” ungkapnya.

Karena itu, ia meminta para pemilik tersus segera melengkapi perizinan dan mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan penyediaan lahan tersus bersubsidi sebagai solusi jangka panjang.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Ekonomi Dan Pembangunan, Setkab Nunukan, Rohadiansyah menyampaikan, saat ini terdapat 12 usulan pembangunan tersus yang masih dalam proses perizinan.

"Terkait tawaran solusi dari Kepala KSOP Sebatik agar pemerintah kabupaten menyediakan lahan untuk tersus subsidi, hal tersebut akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut," bebernya.

Kemudian, perwakilan PT Bumi Sarana Perbatasan (BSP), Abdul Kadir mengungkapkan, perusahaannya telah mengantongi izin dan membayar pajak. Dan meminta agar tidak terjadi ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

"Kami juga selama ini telah membayar pajak kepada negara. Jika tersus lain yang belum membayar pajak dioperasikan, tentu ini tidak adil buat kami," pesannya.

Menanggapi polemik yang terjadi, Anggota Komisi I DPRD Nunukan, Saddam Husein berpesan agar aturan tidak diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kearifan lokal. “Akibat sopir tidak bisa beraktivitas, kerugian meluas. Kami minta ada kebijakan sementara agar aktivitas tetap berjalan sambil proses izin diselesaikan,” katanya.

Dan Muhammad Mansur menambahkan bahwa proses perizinan tidaklah mudah, hal ini membutuhkan waktu. Sementara, distribusi harus tetap berjalan. Untuk itu, dilakukan langkah bijak demi menjaga kondusifitas masyarakat.

"Berbicara perizinan, tentu bukan waktu yang sebentar. Termasuk saat ini ada H. Rustam dan H. Nuwardi yang sedang mengurus perizinan. Kita harap agar Kepala KSOP Sebatik untuk membijaki demi kondusifitas masyarakat," harapnya.

Untuk diketahui, melalui pertemuan itu, disepakati para sopir diperbolehkan kembali beraktivitas atau menyeberang untuk sementara waktu. Sembari menunggu rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang akan segera digelar melibatkan sejumlah pihak terkait. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#nunukan #truk #dprd #rdp