NUNUKAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Peta Rawan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) serta Rawan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026, Rabu (11/2). Rakor ini melibatkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Nunukan, kepala sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan SMK dan lainnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Nunukan, Sirajudin menyampaikan apresiasi pelaksanaan rakor yang dinilai memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan dan deteksi dini potensi gangguan trantib serta pelanggaran perda melalui pemetaan yang komprehensif.
“Penyusunan peta rawan gangguan trantib dan pelanggaran perda ini tidak hanya untuk pemenuhan Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (IPKKU), tetapi juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembinaan, penertiban dan penindakan agar lebih efektif dan tepat sasaran,” ucap Sirajudin.
Dijelaskan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai efektif sejak 2 Januari 2026. Ia menilai, regulasi tersebut membawa perubahan signifikan dalam penegakan perda di daerah, dengan menekankan pendekatan keadilan restoratif dan kearifan lokal.
“Gangguan ketertiban berskala ringan diharapkan dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif tanpa mengesampingkan hukum nasional,” tambahnya.
Ia berharap rapat koordinasi ini mampu mengidentifikasi seluruh potensi gangguan ketertiban yang menjadi kewenangan pemerintah daerah serta selaras dengan ketentuan KUHP yang baru. Selain itu, Satpol PP diharapkan terus menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan standar pelayanan minimal.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan strategi dan arah kebijakan penegakan trantib serta perlindungan masyarakat, sekaligus meningkatkan pemahaman petugas Satpol PP di tingkat kecamatan.
“Target utama kegiatan ini adalah tersusunnya peta rawan gangguan Trantib dan pelanggaran Perda sebagai bagian dari pemenuhan indeks penyelenggaraan Trantib,” pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT