Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

DPRD Soroti Perpindahan Tempat Halimah Mengajar yang Dilakukan Kepsek SD 001 Sebatik Tengah

Asrullah RT • Minggu, 8 Februari 2026 | 15:21 WIB
Ketua Komisi I DPRD Nunukan Andi Mulyono
Ketua Komisi I DPRD Nunukan Andi Mulyono

NUNUKAN - Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono menyoroti langkah yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) SD 001 Sebatik Tengah. Persoalan ini ditemukan sesuai keterangan para guru usai melakukan inspeksi ke sekolah tersebut.

Bagi politisi Genrinda ini perpindahan atau penitipan guru dalam penempatan bukan hanya menyalahi prinsip penataan guru. Tetapi juga berpotensi menghilangkan hak-hak guru secara administratif.

Karena itu, ia menegaskan seharusnya penempatan guru harus sesuai dengan SK dan wilayah tugas resmi. Bukan berdasarkan kesepakatan informal atau praktik titip-menitip yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

“Kalau guru dititipkan, dasarnya apa? Aturannya apa? Sebab, sampai hari ini kami belum pernah menemukan atau membaca aturan yang secara khusus membolehkan penitipan guru,” ucap Andi Mulyono, Ahad (8/2).

Lanjutnya, praktik penitipan guru sangat rawan menimbulkan persoalan administrasi. Terutama dalam sistem pencatatan kehadiran dan kinerja guru. Sebab, terdapat sejumlah kasus guru yang secara administratif ditempatkan di satu wilayah. Namun dalam praktiknya justru mengajar di sekolah lain di wilayah berbeda.

“Secara sistem, guru itu tercatat di wilayah penugasan A. Tapi faktanya dia dititipkan mengajar di wilayah B. Saat dia menjalankan kewajiban atau menuntut haknya, namanya tidak tercatat di sistem,” jelasnya.

Dampaknya, kondisi ini berpotensi berdampak pada pemberian hak ke guru, penilaian kinerja, hingga status kepegawaian guru. Kondisi ini terjadi pada Halimah. Dimana, secara administratif ditempatkan di satu wilayah. Namun ia dititipkan mengajar di sekolah lain yang tidak sesuai dengan penugasan resmi. Akibatnya, ketika yang bersangkutan hendak memenuhi hak dan kewajibannya sebagai guru, namanya tidak tercatat dalam sistem kehadiran dan ceklog resmi.

“Ibu Halimah ini contoh nyata. Karena penitipan itu, haknya sebagai guru menjadi bermasalah. Dia mengajar, tapi secara sistem seolah-olah tidak pernah bertugas di situ,” ungkapnya.

Baginya, kondisi tersebut sangat merugikan guru dan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penempatan tenaga pendidik. Dan praktik penitipan guru harus dihentikan dan penempatan guru dikembalikan sesuai dengan aturan dan lokasi tugas resmi.

“Penempatan guru itu tidak boleh main titip. Harus sesuai regulasi. Kalau tidak, yang dirugikan bukan hanya guru, tapi juga sistem pendidikan,” pesannya.

Karena kondisi ini, ia mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait praktik penempatan guru. Khususnya dalam pengangkatan guru PPPK yang belakangan marak.

"Kasus seperti yang dialami Ibu Halimah menjadi pelajaran bersama, agar praktik serupa tidak terus terulang. Ini pembelajaran penting. Jangan sampai ada lagi guru yang kehilangan haknya hanya karena praktik penitipan yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, persoalan yang menimpa Halimah terungkap usai sang anak curhatan di media sosial (medsos) dan mendapatkan perhatian warganet. Halimah seorang tenaga pendidik di SD 001 Sebatik Tengah diduga mendapatkan prilaku tak menyenangkan dari oknum kepala sekolah (kepsek).

Bahkan, Halimah diduga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dan intimidasi yang dilakukan oknum kepsek. Seperti, diusir dari ruang guru hingga intimidasi fisik. (akz/jnr/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#nunukan #guru #sebatik #dprd