Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Segera Ditetapkan, Begini Penjelasan Kasi Pidsus Kejari Nunukan

Asrullah RT • Minggu, 8 Februari 2026 | 15:15 WIB
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Nunukan Adhiwisata Tappangan
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Nunukan Adhiwisata Tappangan

NUNUKAN – Perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan terus berlanjut. Teranyar, penyidik Kejari Nunukan tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan, Adhiwisata Tappangan. Menurutnya, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut belum dapat disampaikan ke publik karena masih bersifat dugaan dan dalam tahap penghitungan pihak yang berwenang.

“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan BPKP dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara. Untik nilainya belum bisa kami ungkapkan sebab masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari BPKP,” ucap Adhiwisata Tappangan.

Ia menegaskan, penetapan nilai kerugian negara harus dilakukan pihak ahli yang memiliki kewenangan. Sehingga, Kejari Nunukan belum dapat mengekspose besaran kerugian sebelum hasil pemeriksaan resmi diterbitkan.

“Kalau sekarang masih dugaan, jadi belum bisa kami sampaikan. Nanti setelah ada ahli yang menghitung dan hasilnya sudah pasti, baru akan kami umumkan,” jelasnya.

Lanjutnya, terkait progres penyidikan hingga saat ini penyidik telah memeriksa kurang lebih 17 orang saksi. Jumlah tersebut dari saksi di luar ahli dan di dalamnya termasuk sejumlah anggota DPRD Nunukan.

“Untuk perkara tunjangan perumahan DPRD, total saksi di luar ahli kurang lebih 17 orang. Dari jumlah itu, sebagian merupakan anggota dewan,” bebernya.

Ditanya terkait waktu pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan BPKP, ia menilai penghitungan kerugian negara bakal rampung setidaknya dalam waktu sebulan. Waktu tersebut dimulai saat proses penghitungan dilakukan.

Dan dalam penanganan perkara ini ia menegaskan Kejari Nunukan bertindak secara profesional dan transparan. “Kalau berdasarkan pengalaman, BPKP biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 hari untuk menyelesaikan penghitungan. Usai nilai kerugian negara ditetapkan, kami akan melangkah ke tahap penetapan tersangka,” pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#nunukan #tindak pidana korupsi #korupsi #kejari #dprd