NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Sebatik Utara, Rabu malam (4/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor pariwisata, sekaligus upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Pelaksana tugas (Plt) Camat Sebatik Utara, Zainal Abidinsyah mengatakan, kegiatan pengawasan tersebut dilakukan bersama tim pemeriksa dan pengawasan perizinan berusaha risiko serta penilaian pelaksanaan standar usaha sektor pariwisata Nunukan.
"Keterlibatan pemerintah kecamatan dalam kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan aktivitas usaha berjalan selaras dengan aturan dan kondisi sosial masyarakat setempat," ucap Zainal Abidinsyah.
Dijelaskan, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan. Tetapi sebagai bentuk pembinaan dan pengendalian agar usaha yang berjalan di Kecamatan Sebatik Utara tetap mematuhi ketentuan perizinan, jam operasional serta menjaga ketertiban lingkungan.
"Pemerintah kecamatan mendukung iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Selama dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma sosial yang berlaku di masyarakat," pesannya.
Ia menegaskan, tim yang dikerahkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kelengkapan dokumen perizinan, penerapan standar usaha pariwisata, serta kesesuaian jam dan lokasi operasional usaha.
Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara juga memastikan proses pengawasan berjalan secara persuasif dan profesional. “Kami ingin pelaku usaha memahami bahwa kepatuhan terhadap perizinan dan jam operasional bukan untuk mempersulit, tetapi untuk melindungi semua pihak, baik pengusaha maupun masyarakat,” tambahnya.
Hasil dari pengawasan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik melalui pembinaan lanjutan maupun langkah administratif apabila diperlukan.
Untuk diketahui, tim yang dikerahkan terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Nunukan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan DKPP, serta unsur kecamatan dan aparat terkait. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT