Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

JPN Kejari Nunukan Pulihkan PAD Ratusan Juta melalui Penagihan Tunggakan PBJT

Asrullah RT • Jumat, 6 Februari 2026 | 12:38 WIB

HASIL PENAGIHAN : Penyerahan pelunasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) senilai Rp 619.834.960. secara simbolis dari Kajari Nunukan, Burhanuddin ke perwakilan Bapenda Nunukan.
HASIL PENAGIHAN : Penyerahan pelunasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) senilai Rp 619.834.960. secara simbolis dari Kajari Nunukan, Burhanuddin ke perwakilan Bapenda Nunukan.

NUNUKAN - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memberikan bantuan hukum nonlitigasi di bidang perpajakan. Hasilnya, Wajib Pajak (WP) melaksanakan kewajiban dalam pelunasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) totalnya senilai Rp 619.834.960.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan Burhanuddin mengatakan, JPN Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menunjukan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nunukan. Itu dibuktikan melalui pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi di bidang perpajakan.

Ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nunukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan tertanggal 21 Januari 2026 yang bertindak mewakili Bapenda Kabupaten Nunukan dalam rangka penagihan tunggakan PBJT Makanan dan/atau Minuman.

"Menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus dimaksud, Kejaksaan Negeri Nunukan melalui Jaksa Pengacara Negara mengundang pihak wajib pajak, sebagai bentuk pelaksanaan bantuan
hukum nonlitigasi," ucap Burhanuddin, Jumat (6/2).

Dijelaskan, JPN bersama Bapenda Nunukan dan WP melaksanakan proses negosiasi secara daring. Dalam proses negosiasi tersebut, WP menyampaikan sanggup melakukan pelunasan PBJT masa pajak Juni 2023 sebesar Rp 455.761.000,00 serta pembayaran denda administratif sebesar Rp 164.073.960,00 yang disetorkan langsung ke rekening kas umum daerah Kabupaten Nunukan.

"Dengan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran pajak tertunggak tersebut, permasalahan dinyatakan selesai, serta tidak terdapat potensi sengketa hukum di kemudian hari," jelasnya.

Ia menegaskan, bantuan hukum non litigasi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung pemerintah daerah. Melalui bantuan hukum nonlitigasi, JPN hadir untuk membantu pemerintah daerah dalam memulihkan dan mengoptimalkan penerimaan PAD.

"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara Kejaksaan, Bapenda, dan Wajib Pajak dapat memberikan hasil nyata bagi pembangunan daerah,” tutupnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#perbatasan #nunukan #wajib pajak #pajak #kejari