NUNUKAN - Langkah tegas dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan atas aktivitas penjemuran rumput laut. Ini dilakukan lantaran penjemuran rumput laut menggunakan ruas Jalan Lingkar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan Mesak Adianto mengatakan, penertiban dilakukan dikarenakan rumput laut yang dijemur diletakkan di badan jalan. Kondisi ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ucap Mesak Adianto.
Dijelaskan, Jalan Lingkar merupakan fasilitas umum yang seharusnya bebas dari hambatan. Dan jemuran rumput laut yang diletakkan di badan jalan jelas melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2017.
"Karena penjemuran di badan jalan dapat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Dan sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP memberikan waktu kepada warga pemilik jemuran untuk memindahkan rumput laut ke lokasi yang lebih aman dan tidak menghalangi jalan.
Selanjutnya, personel akan kembali untuk melakukan pengecekan agar jemuran benar-benar dipindahkan dan jalan tetap tertib. Proses penertiban berlangsung tertib dan kondusif.
"Satpol PP Kabupaten Nunukan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan ketertiban dan keselamatan masyarakat tetap terjaga, terutama di ruas Jalan Lingkar," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT