Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Demi Bermain Judi, Pria Paruh Baya di Nunukan Ini Nekat Bobol Konter Handphone

Asrullah RT • Selasa, 3 Februari 2026 | 19:26 WIB

 


PENGUNGKAPAN : Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari didampingi Kasi Humas Iptu Sunarwan saat pengungkapan kasus pencurian.
PENGUNGKAPAN : Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari didampingi Kasi Humas Iptu Sunarwan saat pengungkapan kasus pencurian.

NUNUKAN – Hasrat AN alias Paman (55) ingin bermain judi seperti tidak terbendung lagi. Untuk mendapatkan modal, pria paruh baya ini nekat membobol konter handphone dan menggasak uang tunai jutaan rupiah.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari mengatakan, pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Konter Bismillah Cell, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (27/1) sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, pemilik konter hendak membuka usahanya dan mendapati kaca jendela konter dalam kondisi pecah serta terbuka.

Usai melakukan pengecekan, tidak ditemukan barang dagangan yang hilang. Hanya saja, saat memeriksa laci meja konter, uang tunai yang sebelumnya disimpan telah raib. “Uang yang hilang diperkirakan sebesar Rp 7.874.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan,” ucap Iptu Andre, Selasa (3/2).

Usai menerima laporan tersebut, personel gabungan Jatanras Polres Nunukan, Unit Reskrim Polsek KSKP, dan Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, polisi mengidentifikasi seorang pria dengan ciri berbadan kurus, mengenakan celana selutut dan topi.

“Dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki berjalan kaki menuju lokasi kejadian sekitar Pukul 00.41 WITA. Berdasarkan hasil profiling, pelaku mengarah kepada seorang residivis pencurian berinisial AN,” ungkapnya.

Selanjutnya, terduga pelaku diamankan pada Sabtu (31/1) sekitar Pukul 21.00 WITA di depan rumahnya yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur. Hasil pemeriksaan awal AN mengakui perbuatannya.

Dari tangan AN, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi serta sisa uang hasil kejahatan Rp 304 ribu. “Modusnya, pelaku masuk ke dalam konter dengan cara merusak jendela samping. Kemudian, memanjat dan masuk. Setelah itu, AN mengambil uang di dalam laci. Uang hasil curian digunakan untuk bermain judi,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan,” pungkasnya. (ak/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#kriminal #nunukan #Curi #pencurian