Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Perekrutan dan Fasilitator CPMI Nonprosedural Dibekuk, Bukti Transaksi Jadi Petunjuk

Asrullah RT • Selasa, 3 Februari 2026 | 16:23 WIB
BEBERKAN : Kapolsek KSKP, Iptu Andre Azmi Azhari saat mempimpin prees release di Mako KSKP Tunon Taka, Selasa (3/2).
BEBERKAN : Kapolsek KSKP, Iptu Andre Azmi Azhari saat mempimpin prees release di Mako KSKP Tunon Taka, Selasa (3/2).

NUNUKAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tunong Taka menggagalkan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Nonprosedural. Atas kejadian tersebut dia pelaku berinisial SL (40) dan EN (35) diamankan.

Kapolsek KSKP, Iptu Andre Azmi Azhari mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Kamis, (22/1) sekira pukul 17.30 WITA. Saat itu, personel Polsek KSKP Tunon Taka, melaksanakan pengamanan ketibaan Kapal KM. Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Setelah penumpang turun dari kapal, terlihat adanya 9 orang penumpang diantaranya 8 orang dewasa dan 1 orang anak, berjalan kaki keluar dari gerbang pelabuhan. Kemudian, personel melakukan pengecekan terhadap penumpang tersebut.

"Petugas melakukan interogasi dan dari hasil interogsi tersebut, didapatkan informasi dari salah seorang penumpang yang mengakui berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dan keterangan lainnya mereka akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit yang berada di luar negeri yakni Kalabakan, Malaysia melalui jalur illegal, tanpa menggunakan dokumen," ucap Iptu Andre Azmi Azhari, Selasa (3/2).

Dijelaskan, pemberangkatan CPMI ini secara nonprosedural melalui bantuan EN dengan rute dari Nunukan kemudian menuju ke Kelabakan, Malaysia. Atas keterangan itu, CPMI lainnya dan barang bukti di bawa ke Mapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"SL ini berperan melakukan perekrutan, pemindahan, pengiriman terhadap 7 CPMI nonprosedural. Sementara, EN sebagai fasilitator menyediakan transportasi laut dari Nunukan-Sei Ular. Kemudian jalur darat Sei Ular-Kalakbakan, Malaysia," ungkapnya.

Ia mengungkapkan,aksi EN untuk mengelabui petugas terbilang piawai. Sebab, alasan yang disampaikan bahwa CPMI yang dibawa akan dipekerjakan di perusahaan yang berada di Kecamatan Sebuku. Alibi tersebut diperkuat dengan status EN sebagai karyawan di perusahaan yang dimaksud.

"Berdasarkan keterangan EN kita kroscek ke perusahaan dan momentumnya tepat. Perusahaan tersebut melakukan perekrutan. Namun, setelah didalami ditemukan adanya bukti transaksi yang mencurigakan sebesar RM 2 ribu ringgit dari SL," jelasnya.

Ternyata, uang yang diterima SL merupakan biaya untuk membawa CPMI secara ilegal ke Kalakbakan, Malaysia. Bahkan, SL akan mendapatkan keuntungan RM 1.320 ringgit atau senilai Rp 5,2 juta jika mampu meloloskan CPMI secara ilegal. Sementara, SL meminta imbalan Rp 2 juta untuk fasilitas yang dilakukan," bebernya.

Adapun alur pengiriman CPMI nonprosedural dari Dermaga Sungai Bolong-Dermaga Sei Ular kemudian jalur darat Seimenggaris menuju perbatasan. Untuk barang bukti yang diamankan yakni dua unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp 1,4 juta, 7 lembar tiket pelni dan foto copy paspor milik SL.

Atas perbuatan SL dan EN disangkakan dugaan tindak pidana percobaan melakukan perdagangan orang atau penyeludupan manusia dan penempatan pekerja migran Indonesia sesuai pasal 10 Juchto pasal 4 UURI nomor 2/2017 dan pasal 457 UU Nomor 1/2023 KUHAP, UURI nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#perbatasan #cpmi #nunukan #pekerja migran #malaysia