Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sebulan, Satresnarkoba Nunukan Amankan Belasan Tersangka dari Sembilan Laporan Polisi

Asrullah RT • Minggu, 1 Februari 2026 | 20:28 WIB

 

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas

NUNUKAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan berhasil mengungkap sebanyak sembilan kasus penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan itu dilakukan selama periode Januari 2026.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menyampaikan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang telah berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Nunukan sebanyak 255,5 gram. Dari barang bukti tersebut setidaknya 11 orang diamankan.

"Jumlah tersangka sebanyak 11 orang. Semuanya WNI, terdiri dari 10 orang pria dan seorang wanita," ucap AKBP Bonifasius Rumbewas, belum lama ini.

Dijelaskan, pengungkap kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu dengan beragam. Seperti, sabu siap pakai yang telah dikemas dalam paket kecil menggunakan plastik.

"Melihat kondisi ini sangat membahayakan. Karena narkotika tersebut telah siap untuk diperjualbelikan. Dan berpotensi menyasar generasi muda di Kabupaten Nunukan," jelasnya.

Atas kondisi ini, Polres Nunukan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika. Khususnya di wilayah perbatasan, guna melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kini para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam dalam Pasal II ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 609 ayat (2) huruf “a" UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 UURI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dan paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimal Kategori VI ditambah 1/3," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#polres nunukan #narkoba #nunukan #sabu