NUNUKAN - Sejumlah sembilan bahan pokok yang tidak layak edar akhirnya dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Krayan. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan jaminan ke masyarakat atas sembako yang diperjualbelikan.
Camat Krayan, Ronny Firdaus menyampaikan pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil pengawasan dan penertiban yang berlangsung sepanjang tahun 2025 di wilayah Kecamatan Krayan.
Pemusnahan dilakukan terhadap ribuan barang kadaluwarsa yang berasal dari 41 toko berbeda. Barang sembako tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari makanan ringan, bumbu dapur hingga obat-obatan.
"Barang-barang tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas karena telah melewati masa berlaku dan dinilai tidak layak edar. Sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika tetap diperjualbelikan," ucap Ronny Firdaus.
Dijelaskan, pemusnahan ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum. Sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang dagangan akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
"Pemusnahan barang dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku, dengan disaksikan langsung perwakilan dari beberapa pemilik barang dari toko-toko yang bersangkutan. Kehadiran para pemilik barang sebagai saksi dimaksudkan untuk memastikan proses pemusnahan berjalan transparan serta menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha," tegasnya.
Selain itu, baginya kegiatan ini sebagai langkah edukatif agar para pelaku usaha lebih teliti dan bertanggung jawab dalam memperhatikan masa berlaku produk yang dijual. Dengan demikian, diharapkan tercipta iklim perdagangan yang aman, tertib dan sehat di wilayah Kecamatan Krayan.
"Satpol PP Krayan bersama pemerintah kecamatan berharap peredaran barang kadaluwarsa dapat diminimalisir. Sekaligus meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT