NUNUKAN - Pemusnahan narkotika golongan satu jenis sabu kembali dilakukan Polres Nunukan, Jumat (30/1). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan bersama TNI dan Bea Cukai periode Desember 2025 hingga Januari 2026.
Tak tanggung-tanggung, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 774,89 gram. Barang haram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air kemudian berakhir di toilet.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, barang bukti sebanyak 774,89 gram berasal dari empat Laporan Polisi (LP). Sabu tersebut diamankan dari empat pelaku.
"Jumlah tersangka empat orang semuanya pria. Yang dimusnahkan hari ini 755,67 gram. Sebab, 5,55 gram disisihkan untuk pembuktian pengadilan. Kemudian, 5,76 gram disisihkan untuk pemeriksaan labfor," ucap AKBP Bonifasius Rumbewas saat memimpin press release.
Dijelaskan, pengungkapan dengan barang bukti sebanyak 500 gram merupakan hasil pengungkapan jajaran Satpolair Polres Nunukan. Pelaku, Rustam Sirrang diamankan saat berada di penginapan yang berada di seputaran Jalan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan Timur.
Kemudian, pengungkapan dilakukan pada 20 Januari 2026 dengan barang bukti tiga bungkus plastik ukuran sedang warna transparan dengan berat bruto 150 gram. Pelakunya, Riswandi diamankan di wilayah Alur Sungai Tembaring Sebatik, Sebatik Barat.
"Dan teranyar, Riswansyah yang diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026 di Jembatan Perahu Nelayan, Desa Sei Pancang, Sebatik. Barang bukti dari pelaku yang diamankan dua bungkus ukuran sedang berisi Gol I jenis sabu dengan berat bruto 99 gram," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT