Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Imigrasi Nunukan Dideportasi Satu WNA, Ini Pelanggarannya

Asrullah RT • Kamis, 29 Januari 2026 | 20:56 WIB

DIPULANGKAN : Warga Negara (WN) Malaysia, Samsul bin Palatui mendapatkan pengawasan saat dipulangkan ke negara asal.
DIPULANGKAN : Warga Negara (WN) Malaysia, Samsul bin Palatui mendapatkan pengawasan saat dipulangkan ke negara asal.

NUNUKAN – Langkah tegas dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan terhadap pelaku pelanggan keimigrasian. Buktinya, deportasi dilakukan terhadap seorang Warga Negara (WN) Malaysia, Samsul bin Palatui. Deportasi dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan pengawasan ketat dari Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Pengawasan keberangkatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.03.09-411 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026 tentang tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Deportasi dilakukan terhadap Samsul setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia. Yang bersangkutan tercatat menggunakan Sertifikat Darurat Nomor 712252, Nomor Identitas 931119-12-5923, dan Nomor Register 2K11M16275C.

Deportasi dilakukan karena SA terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy menyampaikan, sebelum diberangkatkan, personel Inteldakim melakukan pemeriksaan akhir. Termasuk proses check-in tiket dan penyerahan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka untuk diterbitkan izin keluar wilayah Indonesia.

Selanjutnya, yang bersangkutan diberangkatkan menuju Pelabuhan Tawau, Malaysia, menggunakan kapal KM Purnama Express. Ia menegaskan, deportasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara.

“Setiap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian akan dikenai tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses deportasi ini kami laksanakan secara tertib, profesional, dan humanis,” ucap Fredy.

Ia menegaskan, pengawasan keberangkatan dilakukan hingga yang bersangkutan benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar hingga selesai pada Pukul 10.00 WITA.

"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah perbatasan guna memastikan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian Indonesia," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#nunukan #imigrasi #deportasi